Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


BANDA ACEH- Berbagai tanggapan baik protes maupun kecaman mengalir pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan. 

Kali ini tanggapan berasal dari Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh yang juga Bupati Simeulue yang mempertanyakan dasar hukumnya melaksanakan hukuman cambuk di Penjara (Lapas) ? Jumat (13/4/2018).
Erli Hasyim menanyakan "Apa dasarnya hukuman cambuk di lakukan di lapas? Sementara kita punya Qanun tentang Hukum Jinayat, dan hukum Acara Jinayat yang mengamanahkan bahwa proses pelaksanaan hukum cambuk itu dilakukan di depan umum, saya pikir tidak ada dasarnya, apa dasarnya sekarang?," tanya Erli Hasyim

Menurut Erli, Gubernur tidak seharusnya serta merta langsung diambil kebijakan yang keluar dari regulasi yang telah ada, maka kalaupun itu dilakukan juga harus dirobah dulu qanun nya, hingga dengan peraturan setelah dilakukan perubahan qanun, baru boleh di lakukan eksekusi cambuk di lapas, Serunya Arli Hasyim yang juga Bupati Kabupaten Simeulue

Sementara itu Erli Hasyim saat ditanya apakah dirinya itu mendukung peraturan gubernur tersebut, Erli mengatakan juga mengatakan dirinya bukan tidak mendukung, dan juga tidak juga menolak, akan tetapi dirinya akan berkiblat pada regulasi yang ada, artinya semua aturan, tindakan kita juga berdasarkan undang-undang.
" Saya tidak menolak dan tidak mendukung peraturan gubernur tersebut, tetapi kita akan berkiblat pada regulasi yang ada," Ujar Erli.

Gubernur boleh mengambil kebijakan tersebut, tapi kebijakan itu ada alurnya dengan aturan yang sudah ada, apabila dalam beberapa waktu kedepan qanun tersebut akan dilakukan revisi terhadap qanun pelaksanaan acara Jinayat, Iya silahkan di laksanakan di Lapas sesuai dengan yang di revisi, katanya lagi.

Sementara menurut gubernur Aceh terkait pelaksanaan hukuman cambuk di lakukan di Lapas adalah untuk meredam protes-protes pihak luar tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, menurut Arli, tindakan hukum cambuk tersebut tidak bisa di kaitkan dengan HAM.

"Syariat islam tidak perlu di kaitkan dengan HAM, pelaksanaan syariat islam itu lebih pada proses memberikan rasa kesadaran orang, " Tegasnya Politisi Partai PBB tersebut

Eksekusi hukuman Cambuk di lakukan didalam Lapas tersebut tidak ada efek jera yang dirasakan oleh pelakunya, ini di karenakan di dalam Lapas tersebut tentunya minat masyarakat untuk menyaksikan hal tersebut tidak ada, disatu sisi dalam Lapas tersebut masyarakat di batasi untuk masuk ke dalam, jadi tidak ada masyarakat yang akan menonton pelaksanaan tersebut.

" Ketika tidak ada  masyarakat yang menonton pelaksanaan Cambuk tersebut tentu tidak  efek jera yang diterima oleh si pelanggar syariat itu sendiri," katanya lagi.
Lanjutnya " Sebenarnya dalam hukum cambuk itu bukan pada pukulan itu yang kita harapkan, akan tetapi ketika di cambuk di nonton sama orang itu akan timbul efek jera secara psikologis kepada sipelaku dan juga malu kepada keluarganya sendiri.

Menurut Bupati Simeulu tersebut mengatakan, Apabila pelanggaran syariat islam terjadi di wilayah pimpinannya itu, dirinya mengatakan akan mengikuti aturan yang ada yaitu qanun acara jinayah yaitu di cambuk di depan umum.

"Kita akan melakukan Hukuman tersebut mengikuti aturan yang ada, yaitu qanun Jinayat dan qanun acara jinayat," ujar Arli

Dirinya juga tidak akan melakukan Hukuman cambuk di dalam lapas Sebelum Qanun Acara jinayat tersebut di Revisi, akan tetapi ketika sudah di lakukan perubahan qanun tersebut baru kita lakukan cambuk di dalam lapas katanya, Tutupnya.[Red/Dialeksis]
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.