Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


LHOKSEUMAWE -
Jajaran Polsek Banda Sakti berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (7/12/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH mengatakan, tersangka yaitu MR (27) warga Kecamatan Banda Sakti, tersangka dibekuk di sebuah rumah. Sedangkan korban yakni, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inch, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, sebuah baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru dan satu buah topi pet warna hitam," ujar Iptu Faisal yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Lanjutnya, peristiwa pencurian ini dilaporkan korban ke Polsek Banda Sakti pada tanggal 30 November 2022 lalu dengan LP/B/128/XII/2022/SPKT/POLSEK BANDA SAKTI/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH tentang pencurian dengan pemberatan. Menurut keterangan korban, pada Sabtu (27/12/2022) pukul 07.00 WIB  saat korban sedang berada di Medan dihubungi oleh penjaga rumah,  memberitahukan kalau rumah korban sudah kemalingan. Penjaga rumah juga melaporkan bahwa, satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar telah hilang.

"Korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV, dari hasil rekaman terlihat seorang laki - laki berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweaters warna putih biru dan membawa sebilah parang. Laki - laki ini juga merupakan orang yang sama pada seminggu sebelumnya telah melakukan pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah," pungkasnya.

Iptu Fasial menambahkan, setalah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku telah diketahui, selanjutnya Kapolsek bersama personel Unit Reskrim, Unit Intelkam dan satu anggota Bhabinkamtibmas berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali. Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual ke orang lain. Kemudian, tersangka dibawa ke orang yang telah membeli barang tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti Diboyong ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diamankan. Akibat perbuatannya, MR yang merupakan residivis dan telah tiga kali diproses dengan perkara yang sama dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana, hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.