Lhokseumawe - Terkait penangkapan NZ (34), Ketua KNPI Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara yang diduga terlibat terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. DPD KNPI Kabupaten Aceh Utara angkat bicara.
Penelusuran StatusAceh.Net, Kamis (5/12/2019) dari laman Facebook DPD KNPI Aceh Utara menyebutkan atas ditetapkannya Ketua terpilih DPK KNPI Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lhokseumawe, Kamis, 05 Desember 2019 sesuai dengan laporan nomor: LP/373/X/2019/Aceh/Res Lsmw, Tanggal 29 Oktober 2019, Perihal Dugaan Jarimah “Pelecehan Seksual Terhadap Anak”, serta hasil konferensi pers oleh pihak penegak hukum dimaksud hari ini, Kamis, 05 Desember 2019.
Pihak DPD KNPI Kabupaten Aceh Utara melalui Bidang Infokom menyikapi hal tersebut diatas, maka dengan ini Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Aceh Utara, merasa berkepentingan untuk menjelaskan kepada publik beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa memang benar Sdr. NZ selaku pihak yang disangkakan oleh Penyidik Polres Lhokseumawe, merupakan Ketua Terpilih DPK (Dewan Pengurus Kecamatan) KNPI Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, namun yang bersangkutan baru saja terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) di wilayah tersebut, dan hingga saat ini ianya belum di-SK-kan dan dilantik secara resmi oleh DPD KNPI Aceh Utara ;
2. Pada prinsipnya, DPD KNPI Aceh Utara sangat menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib, untuk ditindaklanjuti sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Siapapun yang bersalah memang harus dihukum. Empati dan belasungkawa juga kami sampaikan kepada para (terduga) korban dan keluarganya, agar tetap kuat dan memperoleh keadilan di hadapan hukum kelak ;
3. DPD KNPI Aceh Utara juga mendukung penuh upaya penegakan hukum, khususnya terkait dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Semua pihak tentu bersepakat bahwa Kabupaten Aceh Utara harus menjadi kawasan yang ramah anak. Anak-anak kita harus benar-benar merasa aman dan nyaman saat berada di lingkungannya ;
4. Untuk diketahui juga, bahwa selama ini pihak DPD KNPI Aceh Utara bahkan sedang giat-giatnya menjalin kerjasama dengan para pihak di wilayah Kabupaten Aceh Utara, dalam kaitannya dengan upaya perlindungan anak, penghormatan atas hak-hak perempuan serta perbaikan akhlak remaja dan pemuda/i di kawasan ini, agar sesuai dengan tuntunan Syari’at Islam dan Budaya Aceh yang memang dikenal sangat kental dengan nuansa Islamnya ;
5. DPD KNPI Aceh Utara tidak akan mentolerir sekecil apapun bentuk kesalahan yang dilakukan, baik oleh anggota dan atau kadernya, sepanjang hal tersebut benar adanya tanpa motif lain. Pun demikian, DPD KNPI Aceh Utara berharap kepada semua pihak, untuk menghargai azaz pradaduga tak bersalah. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan siapa yang benar dan yang siapa bersalah dalam kasus ini. Kepada teman-teman PERS juga dimohon kerjasama-samanya, agar terus mengedepankan kode etik jurnalistik (cover both sides) dalam memberitakan kasus ini ;
6. Jika sangkaan yang dialamatkan kepada Ketua Terpilih DPK KNPI Kecamatan Banda Baro ini nantinya terbukti benar dan proses hukumnya sudah inkracht, maka DPD KNPI Aceh Utara akan mengevaluasi hasil MUSCAM Kecamatan Banda Baro atau status Sdr. NZ sebagai Ketua DPK KNPI Terpilih, untuk sesegera mungkin dicarikan penggantinya sesuai mekanisme AD/ART dan PO KNPI. Selanjutnya kita juga akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk perbaikan dan evaluasi sistem rekrutmen dan pengkaderan di internak KNPI. DPD KNPI Aceh Utara kedepannya akan lebih memperketat lagi sistem seleksi di organisasi ini, agar para pengurus KNPI, baik di level Kabupaten hingga Kecamatan benar-benar diisi oleh pemuda/i yang memiliki integritas dan berbudi-pekerti luhur ;
7. DPD KNPI Aceh Utara, secara kelembagaan juga turut prihatin atas kasus yang disangkakan kepada Sdr. NZ, dan saat ini kita sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan bantuan advokasi hukum, atas kasus yang menimpa Ketua Terpilih DPK KNPI Kec. Banda Baro tersebut, jika memang diperlukan seraya terus berharap semoga fakta di Pengadilan nantinya berkata lain, meskipun dilain pihak kami sangat yakin atas Profesionalisme teman-teman Penyidik di Polres Lhokseumawe, ketika seseorang dijadikan sebagai tersangka.
Demikian rilis ini dikeluarkan untuk dimaklumi, sembari menanti proses hukum lebih lanjut.
Lhoksukon, 05 Desember 2019
Pihak DPD KNPI Kabupaten Aceh Utara melalui Bidang Infokom menyikapi hal tersebut diatas, maka dengan ini Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Aceh Utara, merasa berkepentingan untuk menjelaskan kepada publik beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa memang benar Sdr. NZ selaku pihak yang disangkakan oleh Penyidik Polres Lhokseumawe, merupakan Ketua Terpilih DPK (Dewan Pengurus Kecamatan) KNPI Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, namun yang bersangkutan baru saja terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) di wilayah tersebut, dan hingga saat ini ianya belum di-SK-kan dan dilantik secara resmi oleh DPD KNPI Aceh Utara ;
2. Pada prinsipnya, DPD KNPI Aceh Utara sangat menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib, untuk ditindaklanjuti sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Siapapun yang bersalah memang harus dihukum. Empati dan belasungkawa juga kami sampaikan kepada para (terduga) korban dan keluarganya, agar tetap kuat dan memperoleh keadilan di hadapan hukum kelak ;
3. DPD KNPI Aceh Utara juga mendukung penuh upaya penegakan hukum, khususnya terkait dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Semua pihak tentu bersepakat bahwa Kabupaten Aceh Utara harus menjadi kawasan yang ramah anak. Anak-anak kita harus benar-benar merasa aman dan nyaman saat berada di lingkungannya ;
4. Untuk diketahui juga, bahwa selama ini pihak DPD KNPI Aceh Utara bahkan sedang giat-giatnya menjalin kerjasama dengan para pihak di wilayah Kabupaten Aceh Utara, dalam kaitannya dengan upaya perlindungan anak, penghormatan atas hak-hak perempuan serta perbaikan akhlak remaja dan pemuda/i di kawasan ini, agar sesuai dengan tuntunan Syari’at Islam dan Budaya Aceh yang memang dikenal sangat kental dengan nuansa Islamnya ;
5. DPD KNPI Aceh Utara tidak akan mentolerir sekecil apapun bentuk kesalahan yang dilakukan, baik oleh anggota dan atau kadernya, sepanjang hal tersebut benar adanya tanpa motif lain. Pun demikian, DPD KNPI Aceh Utara berharap kepada semua pihak, untuk menghargai azaz pradaduga tak bersalah. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan siapa yang benar dan yang siapa bersalah dalam kasus ini. Kepada teman-teman PERS juga dimohon kerjasama-samanya, agar terus mengedepankan kode etik jurnalistik (cover both sides) dalam memberitakan kasus ini ;
6. Jika sangkaan yang dialamatkan kepada Ketua Terpilih DPK KNPI Kecamatan Banda Baro ini nantinya terbukti benar dan proses hukumnya sudah inkracht, maka DPD KNPI Aceh Utara akan mengevaluasi hasil MUSCAM Kecamatan Banda Baro atau status Sdr. NZ sebagai Ketua DPK KNPI Terpilih, untuk sesegera mungkin dicarikan penggantinya sesuai mekanisme AD/ART dan PO KNPI. Selanjutnya kita juga akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk perbaikan dan evaluasi sistem rekrutmen dan pengkaderan di internak KNPI. DPD KNPI Aceh Utara kedepannya akan lebih memperketat lagi sistem seleksi di organisasi ini, agar para pengurus KNPI, baik di level Kabupaten hingga Kecamatan benar-benar diisi oleh pemuda/i yang memiliki integritas dan berbudi-pekerti luhur ;
7. DPD KNPI Aceh Utara, secara kelembagaan juga turut prihatin atas kasus yang disangkakan kepada Sdr. NZ, dan saat ini kita sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan bantuan advokasi hukum, atas kasus yang menimpa Ketua Terpilih DPK KNPI Kec. Banda Baro tersebut, jika memang diperlukan seraya terus berharap semoga fakta di Pengadilan nantinya berkata lain, meskipun dilain pihak kami sangat yakin atas Profesionalisme teman-teman Penyidik di Polres Lhokseumawe, ketika seseorang dijadikan sebagai tersangka.
Demikian rilis ini dikeluarkan untuk dimaklumi, sembari menanti proses hukum lebih lanjut.
Lhoksukon, 05 Desember 2019
*Bidang Infokom DPD KNPI Aceh Utara*
loading...
Post a Comment