![]() |
Ilustrasi |
Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe meringkus NZ (34), Ketua KNPI Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara. Ayah dari tiga anak itu ditangkap karena diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra Herlambang melalui Kanit PPA, Ipda Lilisma Suryani mengatakan, diduga tersangka sudah melakukan perbuatan pelecehan seksual itu pada empat orang korban. Keempat orang korban tersebut yakni, tiga orang anak di bawah umur C, F dan N, dan satu orang ibu dari salah satu tiga anak tersebut yakni FY.
“Tersangka melakukan perbuatan itu terhadap korban terakhir, pada Minggu (27/10), di rumah neneknya korban,” kata Lilisma, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/12).
Dikatakan Lilisma, korban C mengaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya sudah dua kali dalam tahun 2019. Kejadian pertama saat itu, korban sedang membuat minum di dapur, lalu datang tersangka, melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut.
“Sedangkan kejadian kedua, pada hari Minggu, tersangka datang ke rumah, untuk menagih iuran sumur bor milik desa. Karena nenek korban tidak ada, tersangka berpura-pura ngobrol dengan korban,” ujarnya.
Lanjut Lilis, tersangka menyebutkan kalau air sumur bor sudah hidup pada korban, lalu korban masuk ke kamar mengambil jelbab untuk mengambil air itu. Akan tetapi tersangka mengikutinya ke kamar. Dan kemudian memeluk serta menindih tubuh korban.
“Sementara kejadian yang menimpa tiga korban lain di waktu yang berbeda, ada yang tahun 2018 dan 2019. Namun, mereka tidak berani melapor karena dianggap itu aib. Akan tetapi ketika menimpa anaknya, ibu dari korban ini geram dan langsung melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan. | Ajnn.net
loading...
Post a Comment