Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Barang bukti pembalakan liar di Aceh (Liputan6.com/Rino Abonita)
Aceh Timur - Kepolisian Resor Aceh Timur berhasil mengungkap tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging di sebuah kawasan hutan kabupaten setempat. Petugas bekerja keras membawa barang bukti dari lokasi.

Polisi memutar otak agar ratusan kayu hasil illegal logging itu bisa dibawa ke mapolres setempat. Kayu-kayu tersebut tidak memungkinkan diangkut dengan kendaraan darat karena lokasi ditemukan barang bukti ada di tengah rimba.

Ratusan kayu olahan hasil illegal logging tersebut harus diikat satu sama lain kemudian di hanyutkan ke sungai. Kayu-kayu ini dihanyutkan ke sungai yang bermuara di sebuah kampung di Kampung Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan mengumpulkan barang bukti memakan waktu berhari-hari. Warga setempat turut andil membantu polisi dalam menyelesaikan proses perakitan ratusan kayu tersebut.

Kayu olahan tersebut ditemukan polisi pada Selasa, 29 Januari 2019. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kampung Bedari, Kecamatan Simpang Jernih.

Polisi melakukan penyisiran berdasarkan informasi tersebut. Namun, polisi hanya menemukan ratusan batang kayu sudah terolah di lokasi. Sementara, pemilik kayu dan pekerja sudah menghilang seolah seperti setan yang mencium kedatangan polisi.

"Sambil menunggu kayu yang lain, barang bukti yang sudah sampai dipinggir sungai untuk sementara dititipkan pada sebuah shawmil atau kilang kayu yang tidak jauh dari menepinya kayu barang bukti tadi," tutur Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro kepada Liputan6.com, Senin 4 Februari 2019.

Setelah terkumpul sebanyak 164 batang, pada Sabtu 2 Februari kemarin, polisi melansir barang bukti ke Polres Aceh Timur. Pelansiran berlanjut hingga Minggu malam, 3 Februari 2019, sehingga seluruh barang bukti terkumpul, dengan total kayu yang diamankan sebanyak 203 batang.

"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu sekaligus melakukan pengukuran tonnagebarang bukti yang sudah kami amankan," imbuh Kuncoro.

Saat ini, polisi masih menyelidiki siapa dalang di balik tindak pidana illegal logging tersebut. Tindak pidana illegal logging dapat dikenakan pasal yang termaktub dalam Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. | Liputan6.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.