StatusAceh.Net - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh membongkar upaya penyelundupan 50 kilogram ganja kering melalui jasa pengiriman. Pengiriman barang haram ini dilakukan pada jasa pengiriman kantor Pos dan JNE.
Pertama kali polisi membekuk pengirim ganja berinisial ER (37) warga Kecamatan Suka Makmur,Kabupaten Aceh Besar. Dia dibekuk pada hari yang sama pada pukul 19.30 WIB, saat sedang berada di Gampong Piyeung Mon Ara, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh besar.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruyu mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu bermula ditemukan tas berisi ganja seberat 50 kilogram di Kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang tanggal 20 Januari 2019 lalu sekira pukul 13.00 WIB.
"Barang itu dikirimkan menggunakan kantor Pos, kita temukan di Kargo Bandara," kata AKP Budi Nasuha Waruyu di Banda Aceh, Rabu (6/2).
Setelah dilakukan penyelidikan, sebutnya, petugas kembali menemukan paket ganja sebanyak 22 bal tanggal 4 Februari 2-19 sekira pukul 11.00 WIB di Kargo Bandara SIM. Kali ini tersangka kirimkan melalui jasa pengiriman JNE.
Untuk mengelabui petugas, tersangka ganja dicampur dengan ikan kayu di atasnya. Sedangkan di bawahnya terdapat 22 bungkus dibalut isolatip warna coklat. Sedangkan paket satu lagi berisikan 50 bungkus hanya dibalut dengan isolatip coklat.
"Total beratnya sebanyak 50 kilogram hendak diselundupkan ke Jakarta," tukasnya.
Menurut pengakuan pemilik barang haram itu, sebutnya, ganja yang dikirimkan itu ditanam sendiri di pegunungan Cot Sibate, Kecamatan Montasik. Petugas saat ini sedang melakukan pengembangan keberadaan ladang ganja yang disampaikan oleh tersangka MZ.
"Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Tersangka ER selaku kurir mengaku diberikan ongkos sebesar Rp 4 juta sebagai biaya membawa ganja tersebut ke jasa pengiriman. Pemilik ganja tersebut juga menjanjikan akan memberikan biaya tambahan Rp 10 juta bila barang itu sampai ke Jakarta. | Merdeka.com
Pertama kali polisi membekuk pengirim ganja berinisial ER (37) warga Kecamatan Suka Makmur,Kabupaten Aceh Besar. Dia dibekuk pada hari yang sama pada pukul 19.30 WIB, saat sedang berada di Gampong Piyeung Mon Ara, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh besar.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruyu mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu bermula ditemukan tas berisi ganja seberat 50 kilogram di Kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang tanggal 20 Januari 2019 lalu sekira pukul 13.00 WIB.
"Barang itu dikirimkan menggunakan kantor Pos, kita temukan di Kargo Bandara," kata AKP Budi Nasuha Waruyu di Banda Aceh, Rabu (6/2).
Setelah dilakukan penyelidikan, sebutnya, petugas kembali menemukan paket ganja sebanyak 22 bal tanggal 4 Februari 2-19 sekira pukul 11.00 WIB di Kargo Bandara SIM. Kali ini tersangka kirimkan melalui jasa pengiriman JNE.
Untuk mengelabui petugas, tersangka ganja dicampur dengan ikan kayu di atasnya. Sedangkan di bawahnya terdapat 22 bungkus dibalut isolatip warna coklat. Sedangkan paket satu lagi berisikan 50 bungkus hanya dibalut dengan isolatip coklat.
"Total beratnya sebanyak 50 kilogram hendak diselundupkan ke Jakarta," tukasnya.
Menurut pengakuan pemilik barang haram itu, sebutnya, ganja yang dikirimkan itu ditanam sendiri di pegunungan Cot Sibate, Kecamatan Montasik. Petugas saat ini sedang melakukan pengembangan keberadaan ladang ganja yang disampaikan oleh tersangka MZ.
"Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Tersangka ER selaku kurir mengaku diberikan ongkos sebesar Rp 4 juta sebagai biaya membawa ganja tersebut ke jasa pengiriman. Pemilik ganja tersebut juga menjanjikan akan memberikan biaya tambahan Rp 10 juta bila barang itu sampai ke Jakarta. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment