Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Sempat ditunda sepekan, sidang Praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak KPK yang diwakili Tim Biro Hukum Efi Laila Kholis hadir di sidang perdana tersebut.

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan surat permohonan dari pemohon, diwakili oleh kuasa hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang. Lewat surat yang dibacakan, Paparang membeberkan sejumlah kejanggalan status tahanan kliennya oleh KPK.

"Jadi prosesnya praperadilan tadi kan teman-teman sudah dengar jadi proses seolah ada OTT 3 Juli 2018, jam 8 malam tapi kenyataanya tidak ada OTT. Orang-orang yang dituduh Muhyasir, Fadli, Samsul Bahri, Hendri Yusal, tidak pernah ada di tempatnya Pak Irwandi pada waktu itu," kata Paparang, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Paparang mengklaim, bahwa KPK telah bertindak di luar kewenangan sebagai penegak hukum. Hal ini dikarenakan, KPK menyebut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), padahal Irwandi Yusuf hanya dibawa paksa dan dinaikan statusnya menjadi tersangka.

"Kalau bicara hukum seseorang disangka dituduh, maka wajib dibuktikan dulu sangkaanya tidak cukup dibawa. Tindakan dari setiap penegakan hukum itu ada konsekuensinya, kalau bicara OTT berartikan ada pemberi-penerima dan barang bukti dan ada peristiwa pidana terjadi tapi itu tidak ada. Kalau pun ada yang terjadi pada waktu itu, (masa) surat diterbitkan 4 Juli? Sedangkan penangkapan 3 Juli," ungkap Paparang.

KPK Tanggapi Besok

Mendengar pembeberan surat permohonan pemohon, hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus memberi hak jawab pada termohon, yaitu KPK. Hakim menjadwalkan sidang praperadilan berjalan secara maraton dalam tempo tujuh hari.

"Besok pagi siapin jawab termohon, ajukan saksi tolong disiapkan mau berapa? Enam? Kalo besok mau dihadirkan bisa lebih dari satu, lalu 19 Oktober saksi ahli termohon, tuntas kesimpulan ini 7 hari karena jadi 22 Oktober atau 23 itu kesimpulan, putusan 24 Oktober," jelas Hakim Riyadi.

Sumber: Liputan6.com
loading...

KPK telah bertindak di luar kewenangan sebagai penegak hukum. Hal ini dikarenakan, KPK menyebut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), padahal Irwandi Yusuf hanya dibawa paksa dan dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.