Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Peristiwa meninggalnya M. Amin (73) di Aceh Utara akhirnya terungkap, tidak lain pelakunya adalah Selingkuhan istri korban.

M. Amin (73), warga Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, diduga dibunuh oleh  RS (40), warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Kramat, dan pembunuhan itu telah direncanakan oleh tidak lain yakni Ma (31), warga Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, yang merupakan istri korban.


"Tersangka pembunuhan itu yang diduga merupakan selingkuhan istri korban, karena melawan petugas, ditembak kakinya saat dilakukan penangkapan, Jumat, 27 Juli 2018, pagi. selain itu istri korban juga diamankan lantaran diduga ikut terlibat," ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.

Budi menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka RS dan Ma setelah menerim laporan Ilyas (34), warga Gampong Ulee Pusong, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen. Ilyas adalah anak korban.

Pihaknya juga menetapkan istri korban sebagai tersangka, karena mendapatkan kejanggalan pada tingkah laku istri korban saat dilakukan olah tempat kejadian perkara. Sehingga mendorong petugas untuk menggali lebih dalam keteragan dari istri korban.

Menurut Budi, hasil penyelidikan pihaknya terungkap bahwa pembunuhan berencana terhadap M. Amin terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari kebun ke rumahnya di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kamis, 26 Juli 2018.
 
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban pulang dari kebun ke rumahnya untuk salat dan berencana pergi berobat. Sedangkan istri korban, Ma, tetap di kebun bersama bibinya, Herlina. Sekitar pukul 15.00 WIB, Ma bersama Herlina pulang dari kebun ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang yang masih di area kebun, ditemukan M. Amin tergeletak bersimbah darah.

“Saat itu, menurut keterangan istrinya, korban masih hidup dan menghembuskan nafas terakhir di hadapan istrinya. Lalu, istri korban menghubungi warga, sehingga warga setempat beramai-ramai ke TKP,” kata Budi.

Budi mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap saksi-saksi, petugas menemukan kejanggalan pada tingkah laku istri korban. Hal itu mendorong petugas untuk menggali lebih dalam keterangan dari istri korban.

“Selanjutnya keterangan istri korban disinkronkan dengan bahan keterangan lainnya, sehingga menguatkan dugaan bahwa pelakunya adalah selingkuhan istri korban, yaitu RS. Petugas kemudian bergerak melacak keberadaan RS,” ujar Budi.

Setelah dilakukan penelusuran akhirnya diketahui RS berada di Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Selanjutnya, Tim Unit V Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Lhokseumawe dipimpin Kasatreskrim AKP Budi dan di-back-up personel Subdit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Aceh, bergerak untuk menangkap RS, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Saat penangkapan, tersangka RS melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak merebut senjata api genggam (pistol) milik petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka untuk dilumpuhkan,” kata Budi.

Budi mengatakan, hasil interogasi terhadap RS terungkap bahwa tersangka ini sengaja menunggu korban pulang dari kebunnya. Dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor, korban dihentikan oleh tersangka RS di area kebun itu. “Kemudian tersangka memukul korban berkali-kali menggunakan batang kayu yang sudah disiapkan untuk membunuh korban,” katanya.

“Adapun motif tersangka (RS) membunuh korban diduga karena tersangka merupakan selingkuhan istri korban dan berniat sengaja menghilangkan nyawa korban agar istri korban bisa menikah dengan tersangka,” ujar Budi.

Menurut Budi, dalam kasus itu turut diamankan Ma, istri korban. “Dalam waktu 1x12 jam, kita berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan dua tersangka kasus dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan berencana,” katanya.

Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nomor polisil BL 3926 ZT milik korban yang ditemukan di TKP, dan dua batang kayu yang diduga digunakan tersangka RS untuk membunuh korban. Kata Budi, tersangka dijerat dengan pasal 340 subs. pasal 338 KUHP. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lhokseumawe.[SA/portalsatu]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.