StatusAceh.Net - Peristiwa meninggalnya M. Amin (73) di Aceh Utara akhirnya terungkap, tidak lain pelakunya adalah Selingkuhan istri korban.
M. Amin (73), warga Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, diduga dibunuh oleh RS (40), warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Kramat, dan pembunuhan itu telah direncanakan oleh tidak lain yakni Ma (31), warga Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, yang merupakan istri korban.
"Tersangka pembunuhan itu yang diduga merupakan selingkuhan istri korban, karena melawan petugas, ditembak kakinya saat dilakukan penangkapan, Jumat, 27 Juli 2018, pagi. selain itu istri korban juga diamankan lantaran diduga ikut terlibat," ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.
Budi menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka RS dan Ma setelah menerim laporan Ilyas (34), warga Gampong Ulee Pusong, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen. Ilyas adalah anak korban.
Budi menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka RS dan Ma setelah menerim laporan Ilyas (34), warga Gampong Ulee Pusong, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen. Ilyas adalah anak korban.
Pihaknya juga menetapkan istri korban sebagai tersangka, karena mendapatkan kejanggalan pada tingkah laku istri korban saat dilakukan olah tempat kejadian perkara. Sehingga mendorong petugas untuk menggali lebih dalam keteragan dari istri korban.
Menurut Budi, hasil penyelidikan pihaknya terungkap bahwa pembunuhan berencana terhadap M. Amin terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari kebun ke rumahnya di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kamis, 26 Juli 2018.
Menurut Budi, hasil penyelidikan pihaknya terungkap bahwa pembunuhan berencana terhadap M. Amin terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari kebun ke rumahnya di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kamis, 26 Juli 2018.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban pulang dari kebun ke rumahnya untuk salat dan berencana pergi berobat. Sedangkan istri korban, Ma, tetap di kebun bersama bibinya, Herlina. Sekitar pukul 15.00 WIB, Ma bersama Herlina pulang dari kebun ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang yang masih di area kebun, ditemukan M. Amin tergeletak bersimbah darah.
“Saat itu, menurut keterangan istrinya, korban masih hidup dan menghembuskan nafas terakhir di hadapan istrinya. Lalu, istri korban menghubungi warga, sehingga warga setempat beramai-ramai ke TKP,” kata Budi.
Budi mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap saksi-saksi, petugas menemukan kejanggalan pada tingkah laku istri korban. Hal itu mendorong petugas untuk menggali lebih dalam keterangan dari istri korban.
“Selanjutnya keterangan istri korban disinkronkan dengan bahan keterangan lainnya, sehingga menguatkan dugaan bahwa pelakunya adalah selingkuhan istri korban, yaitu RS. Petugas kemudian bergerak melacak keberadaan RS,” ujar Budi.
Setelah dilakukan penelusuran akhirnya diketahui RS berada di Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Selanjutnya, Tim Unit V Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Lhokseumawe dipimpin Kasatreskrim AKP Budi dan di-back-up personel Subdit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Aceh, bergerak untuk menangkap RS, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saat penangkapan, tersangka RS melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak merebut senjata api genggam (pistol) milik petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka untuk dilumpuhkan,” kata Budi.
Budi mengatakan, hasil interogasi terhadap RS terungkap bahwa tersangka ini sengaja menunggu korban pulang dari kebunnya. Dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor, korban dihentikan oleh tersangka RS di area kebun itu. “Kemudian tersangka memukul korban berkali-kali menggunakan batang kayu yang sudah disiapkan untuk membunuh korban,” katanya.
“Adapun motif tersangka (RS) membunuh korban diduga karena tersangka merupakan selingkuhan istri korban dan berniat sengaja menghilangkan nyawa korban agar istri korban bisa menikah dengan tersangka,” ujar Budi.
Menurut Budi, dalam kasus itu turut diamankan Ma, istri korban. “Dalam waktu 1x12 jam, kita berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan dua tersangka kasus dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan berencana,” katanya.
Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nomor polisil BL 3926 ZT milik korban yang ditemukan di TKP, dan dua batang kayu yang diduga digunakan tersangka RS untuk membunuh korban. Kata Budi, tersangka dijerat dengan pasal 340 subs. pasal 338 KUHP. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lhokseumawe.[SA/portalsatu]
“Saat itu, menurut keterangan istrinya, korban masih hidup dan menghembuskan nafas terakhir di hadapan istrinya. Lalu, istri korban menghubungi warga, sehingga warga setempat beramai-ramai ke TKP,” kata Budi.
Budi mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap saksi-saksi, petugas menemukan kejanggalan pada tingkah laku istri korban. Hal itu mendorong petugas untuk menggali lebih dalam keterangan dari istri korban.
“Selanjutnya keterangan istri korban disinkronkan dengan bahan keterangan lainnya, sehingga menguatkan dugaan bahwa pelakunya adalah selingkuhan istri korban, yaitu RS. Petugas kemudian bergerak melacak keberadaan RS,” ujar Budi.
Setelah dilakukan penelusuran akhirnya diketahui RS berada di Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Selanjutnya, Tim Unit V Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Lhokseumawe dipimpin Kasatreskrim AKP Budi dan di-back-up personel Subdit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Aceh, bergerak untuk menangkap RS, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saat penangkapan, tersangka RS melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak merebut senjata api genggam (pistol) milik petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka untuk dilumpuhkan,” kata Budi.
Budi mengatakan, hasil interogasi terhadap RS terungkap bahwa tersangka ini sengaja menunggu korban pulang dari kebunnya. Dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor, korban dihentikan oleh tersangka RS di area kebun itu. “Kemudian tersangka memukul korban berkali-kali menggunakan batang kayu yang sudah disiapkan untuk membunuh korban,” katanya.
“Adapun motif tersangka (RS) membunuh korban diduga karena tersangka merupakan selingkuhan istri korban dan berniat sengaja menghilangkan nyawa korban agar istri korban bisa menikah dengan tersangka,” ujar Budi.
Menurut Budi, dalam kasus itu turut diamankan Ma, istri korban. “Dalam waktu 1x12 jam, kita berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan dua tersangka kasus dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan berencana,” katanya.
Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nomor polisil BL 3926 ZT milik korban yang ditemukan di TKP, dan dua batang kayu yang diduga digunakan tersangka RS untuk membunuh korban. Kata Budi, tersangka dijerat dengan pasal 340 subs. pasal 338 KUHP. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lhokseumawe.[SA/portalsatu]
loading...
Post a Comment