StatusAceh.Net - Dalam Sepekan ini, kabar tentang penangkapan Gubernur (Non Aktif) Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua orang pihak swasta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2018 masih belum terbendung di media online, surat kabar dan juga di jejaring sosial.
Namun di balik itu, Irwandi Yusuf sebelum terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK, pernah mengirim surat kepada lembaga antirasuah tersebut untuk diberikan pendampingan langsung dalam upaya pencegahan korupsi.
"Sekitar bulan April lalu lah, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh mengirim surat untuk mendapatkan pendampingan langsung," ujar Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmad Suanda, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Juli 2018 seperti dikutip dari Tempo.co
Asep menyebutkan, menanggapi surat tersebut pihaknya bersama pimpinan KPK datang ke Aceh. Salah satu keinginan Irwandi adalah memiliki jajaran pemerintahan yang lahir dari proses yang transparan.
Tidak lama berselang dari permhonan pendampingan KPK untuk jalannya pemerintahannya, Irwandi malah dicokok KPK bersama dengan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, beserta dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.
Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pencegahan praktik korupsi sebetulnya tidak dapat dilakukan secara satu arah, tetapi harus melalui proses timbal-balik yang positif antara KPK dan Pemerintah Daerah.
"Pencegahan butuh komitmen kedua belah pihak. Jadi, tidak bisa hanya KPK-nya saja yang masuk, tetapi daerahnya ogah-ogahan," pungkas Febri seperti dikutip dari tribunnews.com.(*)
Namun di balik itu, Irwandi Yusuf sebelum terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK, pernah mengirim surat kepada lembaga antirasuah tersebut untuk diberikan pendampingan langsung dalam upaya pencegahan korupsi.
"Sekitar bulan April lalu lah, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh mengirim surat untuk mendapatkan pendampingan langsung," ujar Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmad Suanda, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Juli 2018 seperti dikutip dari Tempo.co
Asep menyebutkan, menanggapi surat tersebut pihaknya bersama pimpinan KPK datang ke Aceh. Salah satu keinginan Irwandi adalah memiliki jajaran pemerintahan yang lahir dari proses yang transparan.
Tidak lama berselang dari permhonan pendampingan KPK untuk jalannya pemerintahannya, Irwandi malah dicokok KPK bersama dengan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, beserta dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.
Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pencegahan praktik korupsi sebetulnya tidak dapat dilakukan secara satu arah, tetapi harus melalui proses timbal-balik yang positif antara KPK dan Pemerintah Daerah.
"Pencegahan butuh komitmen kedua belah pihak. Jadi, tidak bisa hanya KPK-nya saja yang masuk, tetapi daerahnya ogah-ogahan," pungkas Febri seperti dikutip dari tribunnews.com.(*)
loading...
Post a Comment