Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Hari ini, Kamis 12 Juli 2018, koalisi masyarakat sipil mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk menyerahkan seratus ribu lebih dukungan publik untuk eksekusi putusan MA terhadap PT Kallista Alam (PT KA), perusahaan pembakar lahan rawa  gambut Tripa, Nagan Raya.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan HAkA, Rumoh Transparansi, FORA, Change.org Indonesia, GeRAM, dan Perhimpunan Pengacara Lingkungan Hidup (P2LH) menyerahkan petisi Change.org/HukumPembakarLahan. Petisi tersebut berisikan dukungan sekaligus desakan kepada  Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo.

Pada sidang tanggal 12 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang memeriksa Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo  menyatakan bahwa Putusan PN Meulaboh sebelumnya yaitu Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO  yang menghukum PT Kallista Alam (PT KA) dengan denda dan kewajiban memulihkan lahan yang rusak akibat dibakar senilai  Rp. 366 milyar tidak mempunyai title eksekutorial atau tidak bisa dieksekusi. Seperti diketahui sebelumnya, PT KA dinyatakan bersalah karena terbukti membakar 1.000 hektar lahan gambut di Tripa, Nagan Raya, Aceh. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan proses banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.


Badrul Irfan, sekretaris Yayasan HAkA, mengatakan, “Penyerahan petisi ini merupakan bentuk dukungan kepada PT Banda Aceh untuk membatalkan putusan PN Meulaboh yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus pembakar lahan tidak bisa dieksekusi. Sebagai wujud partisipasi publik, HAkA menggalang petisi ini melalui Change.org Indonesia mendesak MA membatalkan putusan 16/Pdt.G/2017/PN.Mbo sekaligus memerintahkan PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT. KA sesuai dengan putusan perkara no. 1 PK/PDT/2017 jo. Putusan no. 651 K/Pdt/2015 jo putusan no. 50/PDT/2014/PT BNA jo. Putusan no. 12/PDT.G/2012/PN.MBO -- untuk membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar. Penyerahan petisi ini adalah bentuk  kepedulian dan kekecewaan publik terhadap terhadap pengawalan kasus tersebut.”

Dalam kesempatan tersebut, petisi diterima oleh Kepala Humas PT Banda Aceh, Maratua Rambe. “Kami terima petisi dukungan ini dan selanjutnya akan kami pelajari. Saat ini, berkas-berkas dari PN Meulaboh belum lengkap kami terima, sehingga, proses banding belum bisa dimulai,” kata Maratua.


Sebelumnya, Rumoh Transparansi juga sudah melaporkan kasus ini ke KPK dengan nomor pengaduan 96297 pada hari Rabu, 2 Mei 2018. “Kami mencium ada penyelewengan pada kasus ini yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 366 milyar. Hal ini juga kami anggap sebagai salah satu upaya penyalahgunaan wewenang oleh PN Meulaboh. Atas dasar ini, kami mengadukan pihak PN Meulaboh ke KPK sebagai lembaga anti-rusuah di Indonesia,” ujar Crisna.

Salah satu penandatangan petisi dengan akun Aslam Saad menulis, “Ketika hukum digadaikan oleh penegak hukum kepada para perusak hutan, rakyat sekitar hutan semakin menderita dan negara tak berdaya.” Akun lain dengan nama Elok Galih Karuniawati menulis, “Selamatkanlah hutan kita dan eksekusi perusahaan yang telah ceroboh membakar hutan. #SaveTripa.”

“PT Kallista Alam telah dibuktikan bersalah berdasarkan undang-undang administrasi, pidana, dan perdata oleh majelis pengadilan dan Mahkamah Agung. Bila suatu pengadilan negeri bisa menentang putusan Mahkamah Agung, ini sangat tidak masuk akal. Tidak mengejutkan kalau sekarang banyak pengamat yang mempertanyakan motif di belakang putusan hakim PN Meulaboh dalam kasus ini, dan kami meminta ada investigasi khusus disini,” ujar M. Fahmi, juru bicara Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM).

Hingga saat ini, dukungan terhadap petisi terus meningkat. Untuk mengetahui jumlah terakhir tanda tangan, bisa dilihat langsung di petisi change.org/HukumPembakarLahan.(Rill)
loading...

Seratus Ribu Lebih Dukungan Publik Untuk Eksekusi Perusahan Pembakar Lahan Diserahkan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.