MEDAN- Sebanyak dua orang warga asal Aceh dan satu warga Medan berhasil diamankan oleh Personel Lalu Lintas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Rabu (28/3/2018) .
Dari ketiganya Polisi Lalulintas berhasil menyita 13 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Tiga orang berhasil ditangkap yang dua di antaranya adalah warga Aceh masing-masing MA (40) selaku sopir warga Gampong Kubu, Kecamatan Pusangan Siblah Krueng, Bireuen; dan H (34) warga Dusun Ujong Belang, Gampong Alue Bulu Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Satu lainnya adalah M (39) warga Jalan Pancing Gang Melunjo, Medan.
Ketiganya diamankan sekira pukul 03.45 di Jalinsum Pos Lantas Terpadu Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, ketiga kurir ini sedang melaju mengendarai Minibus Daihatsu Senia. Mereka rencananya hendak ke Pekan Baru.
Saat akan melintas di Jalinsum Pos Lantas Terpadu Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, petugas yang sedang melakukan razia, menghentikan laju kendaran mereka.
Saat petugas meminta sang sopir menunjukkan surat-surat kendaran, pelaku menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Polisi lalu meminta ketiganya keluar dari mobil. Sang supir juga diminta untuk membuka pintu belakang mobil.
Benar saja, petugas mendapatkan tas jinjing yang saat dibuka berisi barang haram tersebut.
Ditemukan 17 bungkus terdiri dari 4 bungkus diduga pil ekstasi berisikan total sebanyak 20.000 butir, dan 13 bungkus diduga narkoba jenis sabu.
Untuk proses lanjutan serta pengembangan ketiganya beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian setempat.(Red/BT)
loading...
Post a Comment