![]() |
Ilustrasi |
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu membenarkan usai menjalani pemeriksaan pihaknya tidak menahan kedua tersangka tersebut.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus ternak itu telah selesai dilaksanakan pada Senin (18/12) kemarin, mulai pukul 09.00 Wib S/d pukul 19.00 Wib malam hari.
Namun, usai menjalani pemeriksaan kedua tersangka tidak langsung ditahan dan itu merupakan keputusan atas dasar pertimbangan pihak penyidik.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik tidak di lakukan penahanan Karena kedua tersangka dinilai kooperatif dan tidak menganggu, menghambat atau menghalangi proses penyidikan yang berjalan, " tuturnya.
Dalam upaya agar tidak dilakukan penahanan, masing-masing pihak keluarganya telah mengajukan permohonan serta jaminan agar tidak mengkir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kedua tersangka juga bersedia memenuhi panggilan polisi pada setiap saat dibutuhkan dan diperlukan oleh penyidik.
Selain itu, sambungnya, kedua tersangka juga dikenai wajib lapor setiap senin dan kamis di ruangan sat IV tipikor Polres Lhokseumawe.
Budi menerangkan, pada saat menjalani pemeriksaan kedua tersangka datang tanpa didampingi penasehat hukum. Sehingga agar sesuai dengan pasal 54 KUHP, maka pihak kepolisian menyediakan dan menghadirkan penasehat hukum.
Budi menegaskan pihak penyidik menargetkan kasus korupsi bantuan ternak yang merugikan negara senilai Rp8 miliar itu dapat dilimpahkan ke kejaksaan pada akhir tahun 2017. (Zai)
loading...
Post a Comment