Ilustrasi |
Setelah melalui serangkaian penyidikan yang panjang dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan ternak senilai Rp14, 5 Miliar tahun 2014, akhirnya dua oknum pejabat Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
Masing-masing DH (47) dan IM (43) oknum PNS (PPTK) di DKPP Kota Lhokseumawe.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu kemarin via press realesenya.
Kasat mengatakan kedua tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka telah melalui serangkaian penyidikan yang sudah ditempuhi.
Antara lain, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen, permintaan keterangan ahli, audit kerugian negara (BPKP perwakilan ACEH) dan sudah menggelar perkara.
"Maka dengan ini penyidik menyimpulkan dan menetapkan dua orang saksi menjadi berstatus tersangka, " terangnya.
Pasca perubahan status itu, sambungnya, maka pihak polisi telah melayangkan surat panggilan sejak Jumat (15/12) kemarin, terhadap kedua tersangka.
Karena kedua tersangka harus memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (18 / 12) mendatang diruang Unit IV Tipikor Lhokseumawe.
Sementara itu, Sekda Kota Lhokseumawe Bukhari AKS yang dihubungi via telepon selulernya mengaku kaget mendapat informasi tersebut.
Saking kagetnya sekda berulang kali memastikan dengan bertanya apa benar dalam kasus itu sudah ditetapkan tersangkanya.
"Apa sudah ditetap tersangkanya dalam kasus tersebut. Apa benar. Sy sedang di Banda Aceh," ujarnya seraya memutuskan hubungan komunikasi. (Zai)
loading...
Post a Comment