Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
LHOKSEUMAWE - Dua oknum pejabat DKPP Kota Lhokseumawe yang terseret kasus dugaam korupsi dana bantuan ternak tahun 2014 senilai Rp14, 5 Miliar, Senin (18/12), akhirnya memenuhi panggilan Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. 
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka berinisial DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe itu turut didampingi penasihat hukum dari Kantor Advokat Heni Naslawati, S.H., di Lhokseumawe.

Keduanya terlihat kooperatife dengan memenuhi panggilan resmi polisi dalam status sebagai tersangka sejak pukul.09.00 WIB tadi.

Penyidik memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 dengan total dana Rp14,5 miliar lebih, di Ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres setempat. 

Berikut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp8,1 miliar lebih.

Meski para wartawan sempat menunggu dan mencari kesempatan untuk wawancara, namun usai shalat Dzuhur ternyata proses pemeriksaan masih berlanjut di Ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Lhokseumawe. 

Kedua tersangka sama sekali tidak keluar dari diruang tersebut, walau pun sudah diberikan kelonggaran waktu untuk makan siang dan shalat dzuhur. 
Kapolres Lhokseumawe melalui Kepala Satreskrim AKP Budi Nasuha Waruwu membenarkan pihak penyidik sedang memeriksa tersangka DH dan IM di Ruangan Unit Tipikor. 

“Sampai saat ini pemeriksaan kedua tersangka masih berjalan,” ujarnya.
Budi menerangkan awalnya kedua tersangka hadir tanpa adanya penasehat hukum.  
Sehingga pihak penyidik menunjukkan kuasa hukum untuk keduanya  agar mendampingi dalam proses pemeriksaan. 

“Karena kedua tersangka tidak menggunakan penasihat hukum, maka penyidik wajib menunjuk penasihat hukum. Sesuai pasal 56 KUHAP, pemeriksaan tersangka harus didampingi penasihat hukum,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah keduanya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan, kasat menjawab bahwa hal itu akan diputuskan oleh penyidik setelah selesai pemeriksaan nantinya.

Budi sendiri dalam posisi sedang dalam perjalanan ke Banda Aceh untuk mengikuti rapat kerja para Kasat Reskrim. 
Namun dirinya masih sempat meminta keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus tersebut.

“Kami menargetkan dalam minggu ini dapat melakukan pelimpahan tahap pertama (berkas kedua tersangka) kepada jaksa,” tuturnya. 

Sementara itu, ditanya apakah akan ada tersangka lain yang akan menyusul, kasat menambahkan hal tersebut akan diketahui dari hasil pengembangan pemeriksaan nantinya. (Zai)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.