![]() |
Ilustrasi |
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka berinisial DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe itu turut didampingi penasihat hukum dari Kantor Advokat Heni Naslawati, S.H., di Lhokseumawe.
Keduanya terlihat kooperatife dengan memenuhi panggilan resmi polisi dalam status sebagai tersangka sejak pukul.09.00 WIB tadi.
Penyidik memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 dengan total dana Rp14,5 miliar lebih, di Ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres setempat.
Berikut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp8,1 miliar lebih.
Meski para wartawan sempat menunggu dan mencari kesempatan untuk wawancara, namun usai shalat Dzuhur ternyata proses pemeriksaan masih berlanjut di Ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Lhokseumawe.
Kedua tersangka sama sekali tidak keluar dari diruang tersebut, walau pun sudah diberikan kelonggaran waktu untuk makan siang dan shalat dzuhur.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kepala Satreskrim AKP Budi Nasuha Waruwu membenarkan pihak penyidik sedang memeriksa tersangka DH dan IM di Ruangan Unit Tipikor.
“Sampai saat ini pemeriksaan kedua tersangka masih berjalan,” ujarnya.
Budi menerangkan awalnya kedua tersangka hadir tanpa adanya penasehat hukum.
Sehingga pihak penyidik menunjukkan kuasa hukum untuk keduanya agar mendampingi dalam proses pemeriksaan.
“Karena kedua tersangka tidak menggunakan penasihat hukum, maka penyidik wajib menunjuk penasihat hukum. Sesuai pasal 56 KUHAP, pemeriksaan tersangka harus didampingi penasihat hukum,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah keduanya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan, kasat menjawab bahwa hal itu akan diputuskan oleh penyidik setelah selesai pemeriksaan nantinya.
Budi sendiri dalam posisi sedang dalam perjalanan ke Banda Aceh untuk mengikuti rapat kerja para Kasat Reskrim.
Namun dirinya masih sempat meminta keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus tersebut.
“Kami menargetkan dalam minggu ini dapat melakukan pelimpahan tahap pertama (berkas kedua tersangka) kepada jaksa,” tuturnya.
Sementara itu, ditanya apakah akan ada tersangka lain yang akan menyusul, kasat menambahkan hal tersebut akan diketahui dari hasil pengembangan pemeriksaan nantinya. (Zai)
loading...
Post a Comment