Ilustrasi Ilegal Login |
Aceh Timur - Perwakilan masyarakat dari Gampong Melidi kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur melaporkan Dinas Kehutanan ke Ombudsman RI perwakilan Aceh. Laporan ini terkait pemberian keterangan oleh Dinas Kehutanan kepada Polres Aceh Timur terkait kasus dugaan ilegal loging yang terjadi di gampong Melidi Aceh Timur.
Laporan ini disampaikan pada 17 November lalu melalui surat yang ditandatangani oleh 3 (tiga) orang masyarakat. Namun, hingga sampai saat ini belum ada respon apapun dari Ombudsman apakah laporan ini ditindak lanjuti atau tidak. Bagi kami, tindak lanjut dari Ombudsman RI sangat penting untuk kejelasan persoalan yang sedang kami hadapi.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan 233 batang kayu berbagai jenis di hutan kawasan Simpang Jernih, Aceh Timur. Berdasarkan keterangan dari saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang disampaikan ke Polres Aceh Timur bahwa batang-batang kayu tersebut berasal dari hutan lindung.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan fakta dilapangan. Kayu tersebut ditebang di 3 (tiga) lokasi yang berbeda. Lokasi pertama dan kedua merupakan lokasi pemukiman warga Dusun Rumbia dan Dusun Jati Gampong Melidi sebelum banjir bandang pada 2006 yang lalu. Sedangkan lokasi ketiga merupakan wilayah pemukiman Gampong Melidi.
Fakta ini mengindikasikan bahwa keterangan yang diberikan oleh DLHK kepada Polres Aceh Timur adalah keterangan yang mengada-ada. Bahkan, kalau dilihat lebih jauh keterangan dari DLHK Aceh, dapat dikatakan bahwa Gampong Melidi berada dalam kawasan hutan lindung. Akibat keterangan DLHK tersebut, penebang kayu tersebut diduga sebagai pelaku illegal logging yang kini ditahan di Polres Aceh Timur sudah sebulan lebih.
Kami masyarakat dari Gampong Melidi keberatan atas keterangan dari DLHK Aceh, untuk itu kami berharap Ombudsman Perwakilan Aceh dapat meminta klarifikasi atas keterangan yang diberikan DLHK Aceh. Sehingga warga yang kini ditahan di Polres Aceh Timur dapat dilepas karena mereka adalah tulang punggung keluarga.(Rill)
Laporan ini disampaikan pada 17 November lalu melalui surat yang ditandatangani oleh 3 (tiga) orang masyarakat. Namun, hingga sampai saat ini belum ada respon apapun dari Ombudsman apakah laporan ini ditindak lanjuti atau tidak. Bagi kami, tindak lanjut dari Ombudsman RI sangat penting untuk kejelasan persoalan yang sedang kami hadapi.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan 233 batang kayu berbagai jenis di hutan kawasan Simpang Jernih, Aceh Timur. Berdasarkan keterangan dari saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang disampaikan ke Polres Aceh Timur bahwa batang-batang kayu tersebut berasal dari hutan lindung.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan fakta dilapangan. Kayu tersebut ditebang di 3 (tiga) lokasi yang berbeda. Lokasi pertama dan kedua merupakan lokasi pemukiman warga Dusun Rumbia dan Dusun Jati Gampong Melidi sebelum banjir bandang pada 2006 yang lalu. Sedangkan lokasi ketiga merupakan wilayah pemukiman Gampong Melidi.
Fakta ini mengindikasikan bahwa keterangan yang diberikan oleh DLHK kepada Polres Aceh Timur adalah keterangan yang mengada-ada. Bahkan, kalau dilihat lebih jauh keterangan dari DLHK Aceh, dapat dikatakan bahwa Gampong Melidi berada dalam kawasan hutan lindung. Akibat keterangan DLHK tersebut, penebang kayu tersebut diduga sebagai pelaku illegal logging yang kini ditahan di Polres Aceh Timur sudah sebulan lebih.
Kami masyarakat dari Gampong Melidi keberatan atas keterangan dari DLHK Aceh, untuk itu kami berharap Ombudsman Perwakilan Aceh dapat meminta klarifikasi atas keterangan yang diberikan DLHK Aceh. Sehingga warga yang kini ditahan di Polres Aceh Timur dapat dilepas karena mereka adalah tulang punggung keluarga.(Rill)
loading...
Post a Comment