Lhoksukon - Seorang kakek berusia 72 tahun ditangkap tim satuan reskrim Polres Aceh
Utara. Pelaku berinisial US adalah warga Baktiya Barat, Aceh Utara,
diduga mencabuli bocah berusia 12 tahun.
"Kita menerima laporan. Kemudian menyelidiki hingga mengamankan pelakunya tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky Kholiddiansyah dalam keterangannya, Selasa (21/11/2017).
Dia menjelaskan pelaku ditangkap pada Selasa (21/11) siang oleh tim Resmob dan Unit PPA di tempat persembunyiannya di Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Tempat itu merupakan rumah anaknya.
"Kita menerima laporan. Kemudian menyelidiki hingga mengamankan pelakunya tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky Kholiddiansyah dalam keterangannya, Selasa (21/11/2017).
Dia menjelaskan pelaku ditangkap pada Selasa (21/11) siang oleh tim Resmob dan Unit PPA di tempat persembunyiannya di Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Tempat itu merupakan rumah anaknya.
Menurut keterangan korban, kejadian itu terjadi pada bulan Agustus 2017
di kamar rumahnya. Kala itu, pelaku mengimingi korban dengan menjanjikan
akan membelinya baju hingga memberikan uang.
"Dari pengakuan korban, si pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali. Kejadiannya dilakukan di kamar rumah milik pelaku," sebut Resky.
Setelah diamankan, pelaku kini sedang dilakukan penyelidikan lanjutan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.| Detik.com
"Dari pengakuan korban, si pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali. Kejadiannya dilakukan di kamar rumah milik pelaku," sebut Resky.
Setelah diamankan, pelaku kini sedang dilakukan penyelidikan lanjutan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.| Detik.com
loading...
Post a Comment