Lhokseumawe- Tim Star tangkap dua pria terkait kasus Narkoba jenis ganja dan Sabu, senin (20/11/2017) pukul 23.00 Wib di Simpang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dari kedua tersangka ditemukan 1 paket ganja serta 9 paket sabu di lokasi.
Dua tersangka yang ditangkap yakni MS (25) dan MC (33) kedua warga Wiraswasta warga Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, MH mengatakan, tertangkapnya kegua tersangka berawal ketiak Tim Star patroli ke kawasan simpang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, kemudian tim melihat 2 pria dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh tim Star.
Dua tersangka yang ditangkap yakni MS (25) dan MC (33) kedua warga Wiraswasta warga Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, MH mengatakan, tertangkapnya kegua tersangka berawal ketiak Tim Star patroli ke kawasan simpang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, kemudian tim melihat 2 pria dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh tim Star.
“Ketika dilakukan pemeriksaan Tim STAR menemukan 1 paket diduga narkoba jenis sabu di tanah, yang diakui MS bahwa benda tersebut adalah miliknya. Sedangkan dari tersangka MC (33) ditemukan benda diduga ganja dalam sebuah kertas yang sempat dibuang dan diakui oleh tersangka ganja tersebut miliknya, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor miliknya jenis Honda Beat putih ditemukan 9 paket diduga Sabu didalam dompet yang ditemukan di Jok sepeda motor tersangka.” Imbuh Kompol Ahzan, selasa siang (21/11/2017)
Dari penangkapan tersebut barang bukti yang disita dari MS (25) adalah 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu didalam Plastik transparan berles merah dengan berat Bruto BB 0.37 gram dan 1unit Hp merk Icherry warna Hitam Merah dan MC (33) diamankan barang bukti 1lembar kertas buku yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto BB 3 gram, 1 buah dompet emas berisikan 1 bungkus plastik transparan ukuran besar yang berisikan 9 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto BB 16 gram, 21 lembar plastik transparan, 2 buah sendok dari pipet , 6 buah cotton bud, 2 unit Hp merk Nokia & merk Himax, 1 buah dompet kulit berisikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 serta 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Biru Putih Plat Nopol BL 4341 BN.” Jelasnya
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut.” tegasnya. (RMD)
loading...
Post a Comment