Lhokseumawe - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bekerjasama Bea dan Cukai menangkap tiga bandar narkoba menangkap boat kayu bermuatan sabu-sabu sebanyak 139 kg, di kawasan Pantai Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa (19/9/2017) dini hari.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan mengatakan, tim BNN Pusat dipimpin Kombes Pol Wisnu bersama pihak terkait menyandarkan dua kapal di Pelabuhan Kuala, Langsa, sekira pukul 03.00 WIB. Keduanya, Kapal Patroli Bea Cukai dan sebuah boat tep-tep yang ditangkap di Julok.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan mengatakan, tim BNN Pusat dipimpin Kombes Pol Wisnu bersama pihak terkait menyandarkan dua kapal di Pelabuhan Kuala, Langsa, sekira pukul 03.00 WIB. Keduanya, Kapal Patroli Bea Cukai dan sebuah boat tep-tep yang ditangkap di Julok.
"Menurut keterangan petugas BNN, boat kayu tersebut membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 139 kilogram, dengan tersangka sebanyak tiga orang laki-laki yang merupakan warga Aceh Timur," ujarnya.
Setelah penangkapan tersebut, saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti masih diamankan petugas BNN Pusat dan BNNK Langsa, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut.
"Menurut informasi kita terima, barang bukti yang diamankan yakni satu unit boat tep-tep dan narkotika yang diduga sabu-sabu sebanyak 139 kilogram. Untuk boat tersebut sementara dititipkan di Satuan Polair Polres Langsa," jelas Kabid Humas.
Sementara itu, informasi yang di himpun StatusAceh.Net, pada Senin (18/9/2017) sekira pukul 18.30 WIB kemarin, tiga orang tersangka yang diduga berupaya menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi ditangkap di kawasan Resto Sasa Nam, Puenteut, Kota Lhokseumawe. Tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut yakni BNN Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe. Baca : Breaking News: BNN Sita 133 Kg Sabu dan 42 Ribu Ekstasi di Lhokseumawe
Tiga tersangka itu diaantaranya, BN alias Aw (40) warga Kecamatan Seuneudon Aceh utara (pengendali), MS (37) warga Asahan - sumatra Utara (ABK), MH(38) warga Jeunieb Bireun (ABK)
Barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan berupa narkotika jenis sabu di dalam 7 buah tas besar dan sebuah plastik kresek, yang berisikan 133 bungkus sabu-sabu yang diperkirakan beratnya mencapai kurang lebih 133 kilogram. Selain itu, juga diamankan 10 bungkus ekstasi sebanyak 42.500 butir yang terdiri dari dua jenis, yakni warna biru dengan kode YL dan merah muda (pink) dengan kode Hello Kitty.(SA/TM)
loading...
Post a Comment