Banda Aceh - Penetapan Peraturan Rancangan Undang-Undang (Pemilu) yang baru di sahkan oleh DPR-RI pada jumat 21/7/2017 merupakan salah bentuk kemunduran bagi Aceh dalam memperjuangkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur berbagai kekhususan, yang lahir dari perjanjian damai antara Pihak Gerakkan Aceh Merdeka dengan pihak Pemerintah Indonesia. hal ini di utaran oleh Samsul Bahri Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan Aceh-LEMKASPA.
Samsul Bahri menilai dalam perkara penetapan Peraturan Undang-Undang Pemilu Oleh DPR-RI telah melemah kewenangan-kewenagan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur tentang pemilihan Umum, terdapat pada pasal 57 dan pasal 60, berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan kabupaten/kota. Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran oleh DPR-RI terhadap Pemerintah Aceh. Seharusnya pihak pemerintah Indonesia dalam mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Aceh harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagaimana diatur dalam UUPA. Bukan langsung memutuskan sepihak, dan pada akhirnya menimbulkan gejolak dikalangan masyarakat Aceh.
Lebih lanjut samsul menambahkan pada Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah tidak mempunyai legistimasi penyelenggaraan Pemilu Aceh yang di atur dalam UUPA. Sehingga disini telah terjadi pemangkasan kewenangan Aceh dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
Direktur Lemkaspa dalam hal ini sangat menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang telah berulang kali mengkhianati Aceh dalam mengimplementasi butir-butir perjanjian damai antara Pihak GAM dengan Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam UUPA. Sampai saat ini kita dapat menilai bahwa pihak pemerintah indonesia tidak pernah serius dalam hal menyelesaikan masalah Aceh baik itu mengenai UUPA maupun masalah-masalah lain, tambah samsul.(Rill)
Samsul Bahri menilai dalam perkara penetapan Peraturan Undang-Undang Pemilu Oleh DPR-RI telah melemah kewenangan-kewenagan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur tentang pemilihan Umum, terdapat pada pasal 57 dan pasal 60, berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan kabupaten/kota. Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran oleh DPR-RI terhadap Pemerintah Aceh. Seharusnya pihak pemerintah Indonesia dalam mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Aceh harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagaimana diatur dalam UUPA. Bukan langsung memutuskan sepihak, dan pada akhirnya menimbulkan gejolak dikalangan masyarakat Aceh.
Lebih lanjut samsul menambahkan pada Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah tidak mempunyai legistimasi penyelenggaraan Pemilu Aceh yang di atur dalam UUPA. Sehingga disini telah terjadi pemangkasan kewenangan Aceh dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
Direktur Lemkaspa dalam hal ini sangat menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang telah berulang kali mengkhianati Aceh dalam mengimplementasi butir-butir perjanjian damai antara Pihak GAM dengan Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam UUPA. Sampai saat ini kita dapat menilai bahwa pihak pemerintah indonesia tidak pernah serius dalam hal menyelesaikan masalah Aceh baik itu mengenai UUPA maupun masalah-masalah lain, tambah samsul.(Rill)
loading...
Post a Comment