![]() |
Sidang Kasus TPPU di PN Bireuen dengan terdakwa murtala bos narkoba |
BIREUEN - Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen memasuki agenda mendengar keterangan terdakwa Murtala yang mengaku uang milyaran rupiah miliknya berasal dari hasil bisnisnya.
Murtala (36) dengan memakai rompi orange dihadapan majelis hakim M. Fauzi SH, MH, Maulana Rifai SH, M.Hum dan Rahma Novatiana SH, menuturkan asal muasal uangnya berasal pada persidangan yang digelar Jumat siang 2 Juni 2017.
Terdakwa menegaskan semua uang yang disita oleh negara merupakan hasil usaha sebagai TKI di Malaysia selama 17 tahun yang dimulai usai tamat SMA pada tahun 1999.
Menurutnya, usai menamatkan pendidikan menengah atas, ia langsung merantau ke Malaysia sebagai TKI dengan bekerja di salah satu pabrik. Saat bekerja pada pabrik tersebut, murtala mengaku menjual rokok dilokasi pabrik sebagai usaha sampingan.
Gaji yang berhasil dikumpulkannya selama 2 tahun sebagai buruh pabrik, ia mengaku mencoba membuka sebuah kedai rokok kecil berukuran 4x4 yang menuai kesuksesan dan berhasil memperbesar usahanya menambah kedai menjadi dua.
Dari tahun ke tahun, Murtala terus memperluas usahanya di daerah Kuala Lumpur dan membuka cabang baru di daerah Malaka pada tahun 2003 dan memperoleh keuntungan 3000 ringgit keatas. Tidak cukup sampai disitu, Murtala mengaku membuka sebuah gudang untuk penyimpanan rokok dengan modalnya satu juta ringgit.
"Keuntungan dari gudang mencapai 3 milyar pertahun," aku terdakwa ini dihadapan majelis Hakim.
Selain usaha di luar negeri, terdakwa TPPU ini mengaku juga mengelola tambak milik orang tuanya. Penghasilan dari tambak yang cukup lumayan, maka ia menyewa dan memberikan persen keuntungan 5% untuk pemilik tambak dan juga 5% bagi pekerja tambak.
Omset dari mengelola tambak udang mencapai angka 8 miliyar dan disimpan di beberapa bank milik istrinya yang bernama Atika Nur.
Selain usaha tambak, murtala juga mengaku memiliki usaha dibidang pertanian yang penghasilannya juga mencapai angka sekitar Rp 2 miliyar.
Pada Bank BNI cabang Bireuen, murtala membuka 3 rekening berbeda atas nama istrinya dan menempatkan dana dalam bentuk deposit, dimana pada satu rekening tersimpan dana Rp 20 Milyar, Rp 39 Milyar dan satu rekening lagi ada dana sekira Rp 10 Milyar.
Selain itu, di Bank BRI cabang Bireuen ia juga menyimpan uang deposito didua rekening berbeda dimana dana yang tersimpan tiap rekening sekitar Rp 20 miliyar dan Rp 40 Milyar, sedangkan pada Bank Mandiri Syari'ah ada tabungan yang diperuntukkan untuk haji mencapai Rp 1,25 Milyar.
Bersama teman-temannya, Murtala juga mengerjakan proyek pemerintah di beberapa tempat seperti tahun 2012 bersama Haji Adi mereka mendapat pekerjaan pengadaan sapi.
"Pada kegiatan tersebut saya mendapatkan keuntungan selaku penanam modal sekitar Rp 2 miliar, dan dari usaha kilang padi di Peudada Kabupaten Bireuen saya mendapat penghasilan Rp 200 juta perbulan," aku Murtala.
Murtala juga mengakui pada tahun 2008 ia pernah tertangkap sedang menggunakan narkoba dan dipidana selama 8 bulan di penjara. "Itu menjadi efek jera bagi saya dan tidak pernah lagi melihat jenis narkoba tersebut," ujarnya.
"Saya tidak mengenal Samsul Bahri, Darkasih, Dartom Irwansyah dan seri Samsul Bahri, Wooi Hang alias Hendri alias Hendra, yang merupakan terpidana kasus narkotika, Saya tidak pernah mengenal mereka karena uang tersebut yang masuk ke rekening saya melalui money changer. Semua transaksi uang yang berada di luar negeri semua dibayar oleh money changer," kilah terdakwa.(Red/RA)
loading...
Post a Comment