![]() |
Salahsatu pengedar sabu yang diamankan oleh Polres Lhokseumawe |
LHOKSEUMAWE - Personel Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti 13 paket sabu siap edar disita dari tersangka.
Kedua pelaku yakni SU (28) warga Uteun Geulinggang, Dewantara, Aceh Utara dan NU (23), warga Desa Meunasah Blang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditangkap oleh petugas di kampungnya masing-masing.
"Keduanya kita bekuk di tempat terpisah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Keduanya sudah kerap melakukan transaksi narkoba. Masyarakat yang resah, lantas melaporkan kepada kita. Setelah ditangkap, dari tangan SU kita mengamankan 9 paket sabu siap edar sementara dari NU berhasil menyita 4 paket sabu," kata Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (3/6/2017).
SU ditangkap di kawasan rumahnya di Desa Uteun Geulinggang, Dewantara, Jumat (2/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari laporan masyarakat, SU sering bertransaksi sabu.
"Setelah kita geledah badan dan rumah, kita menyita 9 paket sabu dengan berat 1,24 g/bruto, 1 unit HP Nokia, dan 1 bungkus rokok," tambah Ahzan.
Sementara tersangka NU ditangkap di Jalan Lam Lhoh Angen, Desa Meunasah Blang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu (03/6) sekitar pukul 00.15 WIB. 4 paket sabu, 1 unit HP Samsung, 1 buah kotak senter, 1 unit timbangan elektrik, beberapa buah plastik transparan dan uang sebanyak Rp 200 ribu turut diamankan.
"Saya berharap kepada warga terus memerangi narkoba yang dapat membunuh masa depan bangsa. Jika ada warga yang melihat ada yang menjual dan memakai narkoba di lingkungannya harap melapor ke pihak berwajib. Supaya segera kita tindak," kata Ahzan.(Red/Detik)
loading...
Post a Comment