Lhoksukon - Salah Seorang Pria L (31), warga Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara ditangkap warga akibat kepergok mencuri di rumah Yusra (37), ibu rumah tangga asal Gampong Cibrek, kecamatan setemapat, Selasa (13/6/2017).Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat kejadian, korban baru saja pulang dari sawah. Ketika sedang beristirahat di teras rumah, korban bersama anaknya mendengar suara gaduh dari dalam ruang tamu rumah. Spontan saja anak korban melihat dan mendapati pelaku hendak kabur dari jendela rumah.
"Korban sempat berteriak maling, warga yang spontan berdatangan berhasil menangkap pelaku," kata Iptu Asriadi.
Kapolsek mengungkapkan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp 260 ribu, dan dua buah dompet.
"Pelaku sudah diamanakn dan masih diperiksa. Karena perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP," kata Asriadi.(SA/TM)
"Korban sempat berteriak maling, warga yang spontan berdatangan berhasil menangkap pelaku," kata Iptu Asriadi.
Kapolsek mengungkapkan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp 260 ribu, dan dua buah dompet.
"Pelaku sudah diamanakn dan masih diperiksa. Karena perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP," kata Asriadi.(SA/TM)
loading...
Post a Comment