![]() |
Lapas Cipinang |
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseno, sel Haryanto, terpidana 14 tahun penjara kasus narkoba itu dilengkapi fasilitas mewah.
Penggeladahan sel Haryanto Chandra dilakukan penyidik BNN untuk pengembangan kasus dengan tersangka LLT yang menghuni Lapas Mandaeng Surabaya.
BNN menelusuri Tindak Pidana pencucian uang terhadap LLT yang merupakan bagian dari jaringan Haryanto Chandra.
Sebelum melakukan penggeledahan di sel Haryanto, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka A alias Xuxuyati di Surabaya yang merupakan pengelola keuangan Haryanto Chandra.
"Ini kita ungkap dari jaringan yang sudah kita ungkap kemarin. Kita telusuri dan telisik yang akhirnya kita bisa ungkap kegiatan mereka di dalam lapas. Mereka masih bisa bekerja dan luar biasa," kata Komjen Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, (13/6/2017).
"Sel Haryanto dilengkapi fasilitas cukup mewah disertai AC, aquarium berserta ikan arwana, WIFI, menu makanan spesial, dan satu hal, ada cctv terpasang."
Selain itu, ditemukan juga 1 unit laptop, 1 Ipad, 4 handphone, dan 1 token.
Tidak hanya itu, saat penggeledahan penyidik BNN menemukan narapidana yang menkonsumsi Sabu di dalam ruangan sel.
Mereka secara bebas dan tanpa pengawasan mengkonsumsi barang haram di di dalam sel yang seharusnya steril.
"Di dalam lapas pun mereka masih bisa mengkonsumsi Sabu secara bebas," katanya.
Sementara itu dalam kasus TPPU yang diungkap BNN tersebut penyidik menyita Uang dalam rekening tersangka LLT, Uang dalam rekening tersangka A.
Satu unit rumah di Jawa Timur, satu unit mini bus tahun 2017.
Total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp 9.006.0000.000.(tribunnews)
loading...
Post a Comment