Lhoksukon - Seorang remaja asal Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara berinisial AB (24), rela menjadi kurir ganja karena tergiur dengan upah Rp 6 juta hingga berurusan dengan pihak kepolisian, Selasa, 9 Mei 2017. AB ditangkap dalam sebuah razia polisi di kawasan Peureupok, Kecamatan Syamtalira Aron saat hendak membawa 24 bal ganja kering.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba, Iptu Soeharto, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu, tersangka yang baru turun dari bus menggunakan tas ransel, langsung diamankan petugas sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (8/5/2017) kemarin.
"Awalnya?, ada informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penumpang membawakan tas ransel mencurigakan. Lalu, saat tersangka turun, langsung diamankan petugas. Ternyata dalam tas itu ada ganja sebanyak 33 bal atau setara 23 kilogram," kata Iptu Soeharto, Selasa (9/5/2017).
Soeharto menjelaskan, dari pengakuan tersangka, 23 bal ganja yang sudah dikemas lakban warna kuning itu berasal dari Kecamatan Sawang dan hendak diangkut ke Medan.
"AB ini hanya korban sindikat narkoba, karena dia hanya kurir. Ganja itu dibawa ke Medan. Jika sampai di sana, ia akan diberi upah Dia Rp6 juta. Namun baru dikasih Rp500 ribu untuk ongkos nginap di hotel Prodi," sebut Iptu Soeharto dalam konferensi pers di Ruang Satuan Narkoba Polres Aceh Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Soeharto, tersangka dijerat UU Narkotika No 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.(SA/GA)
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba, Iptu Soeharto, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu, tersangka yang baru turun dari bus menggunakan tas ransel, langsung diamankan petugas sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (8/5/2017) kemarin.
"Awalnya?, ada informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penumpang membawakan tas ransel mencurigakan. Lalu, saat tersangka turun, langsung diamankan petugas. Ternyata dalam tas itu ada ganja sebanyak 33 bal atau setara 23 kilogram," kata Iptu Soeharto, Selasa (9/5/2017).
Soeharto menjelaskan, dari pengakuan tersangka, 23 bal ganja yang sudah dikemas lakban warna kuning itu berasal dari Kecamatan Sawang dan hendak diangkut ke Medan.
"AB ini hanya korban sindikat narkoba, karena dia hanya kurir. Ganja itu dibawa ke Medan. Jika sampai di sana, ia akan diberi upah Dia Rp6 juta. Namun baru dikasih Rp500 ribu untuk ongkos nginap di hotel Prodi," sebut Iptu Soeharto dalam konferensi pers di Ruang Satuan Narkoba Polres Aceh Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Soeharto, tersangka dijerat UU Narkotika No 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.(SA/GA)
loading...
Post a Comment