![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Tersangka bandar narkotika jenis sabu berinisial AS (39) yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengakui telah menyogok oknum sipir berinisial R yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar sebesar Rp10 juta agar tersangka bisa berada di luar LP tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, AS memberikan uang kepada oknum sipir agar yang bersangkutan bisa berada di luar LP," kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Eldi Azwar, Selasa (9/5).
Ia juga mengatakan, AS merupakan resedivis yang telah divonis lima tahun penjara sejak 2015 dalam kasus narkotika. Namun, selama tujuh bulan terakhir tersangka tidak berada di dalam LP.
"Jadi selama tujuh bulan berada di luar LP, tersangka setiap bulannya memberi uang ke oknum sipir LP Lambaro. Namun oknum sipir tersebut baru menerima uang dari tersangka selama enam bulan yang disetor tiap bulannya Rp 10 juta," ujarnya.
AS ditangkap tim gabungan dari BNNP Aceh, Ditnarkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh di Desa Siron, Aceh Besar saat yang saat itu sedang berada di salah satu cafe. Dari penangkapan itu, petugas menemukan kristal putih yang diduga kuat sabu seberat satu kilogram yang dibungkus rapi.
Sabu yang diamankan itu, kata Kepala BBNP Aceh diduga kuat berasal dari Malaysia yang dipasok ke Aceh. Tersangka ini merupakan sindikat peredaran sabu tingkat Internasional.
"Jika dilihat dari bentuk dan bungkusannya, sabu yang kami amankan ini sama persis sabu yang diamankan pada 2016 lalu sebanyak 17 kilogram di Aceh Utara," jelas Eldi.
Terkait dengan oknum sipir tersebut akan diproses oleh pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
"Saya juga heran, kenapa tersangka yang divonis lima tahun bisa bebas keluar dari LP," ungkapnya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan dan menelusuri apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan sabu tersebut. "Kita masih penyelidikan, kemungkinan ada pelaku lainya yang terlibat," kata Eldi.(Sumber: AJNN.Net)
"Dari pengakuan tersangka, AS memberikan uang kepada oknum sipir agar yang bersangkutan bisa berada di luar LP," kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Eldi Azwar, Selasa (9/5).
Ia juga mengatakan, AS merupakan resedivis yang telah divonis lima tahun penjara sejak 2015 dalam kasus narkotika. Namun, selama tujuh bulan terakhir tersangka tidak berada di dalam LP.
"Jadi selama tujuh bulan berada di luar LP, tersangka setiap bulannya memberi uang ke oknum sipir LP Lambaro. Namun oknum sipir tersebut baru menerima uang dari tersangka selama enam bulan yang disetor tiap bulannya Rp 10 juta," ujarnya.
AS ditangkap tim gabungan dari BNNP Aceh, Ditnarkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh di Desa Siron, Aceh Besar saat yang saat itu sedang berada di salah satu cafe. Dari penangkapan itu, petugas menemukan kristal putih yang diduga kuat sabu seberat satu kilogram yang dibungkus rapi.
Sabu yang diamankan itu, kata Kepala BBNP Aceh diduga kuat berasal dari Malaysia yang dipasok ke Aceh. Tersangka ini merupakan sindikat peredaran sabu tingkat Internasional.
"Jika dilihat dari bentuk dan bungkusannya, sabu yang kami amankan ini sama persis sabu yang diamankan pada 2016 lalu sebanyak 17 kilogram di Aceh Utara," jelas Eldi.
Terkait dengan oknum sipir tersebut akan diproses oleh pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
"Saya juga heran, kenapa tersangka yang divonis lima tahun bisa bebas keluar dari LP," ungkapnya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan dan menelusuri apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan sabu tersebut. "Kita masih penyelidikan, kemungkinan ada pelaku lainya yang terlibat," kata Eldi.(Sumber: AJNN.Net)
loading...
Post a Comment