![]() |
Korban |
Lhokseumawe- Yayaan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aceh pos Lhokseumawe menyampaikan walau pihak Rumah Sakit PT. Arun telah melakukan upaya perdamaian dengan pihak keluarga Badriah korban salah transfusi darah, namun tetap saja tak bisa menghentikan proses hukum terhadap kasus Malpraktek tersebut.
Melalui Press Realesenya Koordinator YLBHI Banda Aceh Pos Lhokseumawe Fauzan melalui Press Realesenya kepada Redaksi statusaceh.net pada Selasa (26/4/2016) kemarin.
Pernyataan ini menanggapi adanya itikad baik dari pihak RS. Arun yang merangkul dan mengajak pihak keluarga korban melakukan perdamaian.
Sebaliknya fauzan selaku kuasa hukum menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sepenuhnya isi ataupun point-point yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pihaknya juga tidak bisa mengintervensi pihak keluarga korban untuk menyambut itikad baik pihak rumah sakit arun ataupun menghambat upaya perdamaian antara kedua belah pihak yang telah terjalin secara adat dan berdasarkan anjuran dalam agama Islam.
“ Kalau perdamaian terjalin antara kedua belah pihak itu hanyalah proses secara adat dan agama Islam. Saya juga belum tahu apa isi kesepakatan yang sudah dibuat. Akan tetapi perdamaian tetap saja tidak bisa menghentikan proses hukumnya,” paparnya.
Sehingga kasus malpraktek ini tidak bisa dicabut, karena bukan delik (tindak pidana) Aduan, tapi adalah delik khusus lantaran perbuatan ini dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu yaitu Tenaga Medis.
" Polisi harus mengusut tuntas kasus ini, efek dari perdamaian ini hanya dalam persidangan untuk pertimbangan hakim nantinya, bukan pada tingkat penyidikan",tegasnya dalam press reales.
Maka demi tegaknya keadilan dan hukum, maka LBH mendesak pihak Polres Lhokseumawe agar tetap memproses kasus mal praktek tersebut secara hukum yang berlaku dan mengusut tuntas.
Pihak kepolisian juga diminta untuk tidak terpengaruh dengan langkah perdamaian antara kedua belah pihak dan jangan menjadikan isi kesepakatannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyidikan kasus.
Fauzan menjelaskan, tidak ada istilah perdamaian dalam penanganan kasus malpraktek lantaran sebagai tenaga kesehatan harus dapat profesional, mampu mewujudkan kewajiban negara dalam menjamin kesehatan kepada masyarakat.
Maka setiap tenaga medis bisa berusaha menyembuhkan orang yang sakit, bukan sebaliknya membuat pasien menjadi cacat apalagi meninggal.
LBH pos Lhokseumawe juga meminta agar pengobatan Badriah di RS Arun secara gratis hingga sembuh menjadi tanggung jawab pemerintah malalui rumah sakit yang ada.
Karena hal tersebut adalah hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainya.
“Ini tindak pidana kesehatan, bukan pencurian dalam keluarga yang bisa dicabut aduannya, Kami minta polisi tetap mengusut tuntas kasus ini demi keselamatan pasien lainnya dan menjadi pelajaran bagi tenaga medis lainnya.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yasir mengatakan pihak polisi tidak terpengaruh dengan adanya perdamaian lantaran, menjalankan tugas dan memandang kasus ini dengan kacamata hukum.
“ Polisi tidak melihat dari sisi perdamaiannya, tapi tetap memprosesnya secara hukum dan ketentuan aturan yang berlaku. Sampai saat ini kami masih terus melanjutkan pengusutan kasus sampai tuntas,” ungkapnya.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment