Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis (tengah). (medansatu.com)
Sumut - Polda Sumatera Utara Selasa (26/4/2016) mencopot AKP Ichwan Lubis sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumut. Hal ini terkait penangkapan Ichwan Lubis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penjualan narkoba.

Posisi Ichwan digantikan AKP Dedy Kurniawan mantan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat.

"AKP Ichwan Lubis hari ini resmi dicopot dari jabatannya, dia digantikan AKP Dedy Kurniawan. Kami juga siap kalau BNN membutuhkan bantuan untuk pengembangan kasusnya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf.

Mengenai proses pemeriksaan Ichwan, Helfi mengatakan sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik BNN dan dilakukan penahanan.

"Kasusnya terus berjalan di BNN pusat, Ichwan saat ini tetap ditahan," katanya.

Helfi mengaku pihaknya sedang mendalami rekam jejak Ichwan yang akan menjadi masukan dalam proses penyidikan.

"Kita sedang menelusuri rekam jejaknya, termasuk track kariernya. Ini akan jadi masukan dalam penyidikan Polda Sumut dan untuk kepentingan penyidikan BNN. Kalau soal materi pemeriksaan silahkan tanya langsung ke BNN," ujar Helfi.

Sementara pemeriksaan di Propam Polda Sumut baru akan dilakukan setelah proses pemeriksaan BNN rampung.

"Jika terbukti melakukan tindak pidana, pasti ada sanksinya. Di internal itu bisa disiplin, bisa kode etik profesi, tergantung bagaimana hasil penyidikannya. Proses etik dan profesi tersebut setelah persoalan pidananya dengan BNN berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Dia mengatakan, pengawasan di Polda Sumut sudah berjalan dengan baik. Namun belajar dari kasus Ichwan, pengetatan akan dilakukan pihaknya.

"Ruang-ruang atau titik-titik mana ada potensi, akan kita ketatkan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Ichwan Lubis awalnya menolak permintaan bandar narkoba Togiman alias Toni alias Togi Bandar untuk membantu rekannya Achin yang ditangkap BNN. Namun diduga, tawaran Rp 2,3 miliar membuatnya goyah. BNN menetapkannya sebagai tersangka.

Direktur TPPU BNN Brigjen Rachmad Sunanto mengungkapkan, hubungan tersangka dengan Toni berawal saat bandar narkoba ini mendekam di Lapas Lubuk Pakam pada 2009 lalu.

Toni ditangkap Ichwan atas kepemilikan 7.000.000 pil ekstasi dan dijatuhi hukuman setahun penjara. Setelah bebas, Toni masih terus bersentuhan dengan peredaran narkoba. Di 2011 dia kembali ditangkap atas kepemilikan 2.000.000 pil ekstasi, 12 tahun penjara dijalaninya sampai hari ini.

Namun dari balik jeruji, Toni tetap mengendalikan bisnis narkobanya. Barang bukti 46.000.000 pil ekstasi, 20,5 kilogram sabu-sabu dan 600.000.000 pil happy five yang disita BNN dari tangan MR alias Achin pada penangkapan 1 April 2016 lalu membuat Toni khawatir akan menjeratnya lagi. Dia lalu meminta bantuan Ichwan untuk menyelesaikan kasus Achin.(kompas.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.