Banda Aceh - Legalitas bendera Aceh berlambang bintang dan bulan masih terus dibahas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Aceh (FORKOPIMDA) bersama Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Jakarta.
Namun, bagaimana soal rencana pengibaran bendera Aceh pada Sabtu (30/4/2016) besok sebagaimana yang dinyatakan DPR Aceh dan DPRK di Aceh pada rapat dua bulan lalu di Aceh?
Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Shaleh yang dihubungi Waspada Online, Jumat (29/4/2016), mengatakan, kalau pengibaran secara resmi belum dilaksanakan karena masih dalam pembahasan.
“Masih dalam pembahasan bersama Pak Wapres di Jakarta. Intinya, jika sudah ada penyelesaiannya pasti akan dikibarkan secara resmi bendera tersebut diawali di seluruh Instansi di Aceh baik instansi Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota serta kantor instansi Pemerintah Pusat di Aceh.
Ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2013 juga telah dijelaskan bahwa bendera Aceh akan dikibar di instansi maupun di dalam ruangan instansi,” jelas Abdullah yang juga membidangi Politik, Hukum dan Keamanan.
Diuraikannya, bendera Aceh nantinya akan menjadi simbol Kesatuan Persatuan Masyarakat Aceh. Kendati demikian pihaknya akan terus berupaya agar bendera yang telah lama menjadi cita-cita rakyat Aceh ini bisa dikibarkan secara resmi.
Sebelumnya pihak DPR Aceh dan DPR Kabupaten dan Kota di Aceh menyatakan akan mengibarkan bendera Aceh bintang bulan pada 30 April 2016. Hal itu sebagai desakan batas waktu yang diberikan untuk Pemerintah Pusat dalam hal keputusan dan kepastian legalitas bendera tersebut.(Waspada.co.id)
Namun, bagaimana soal rencana pengibaran bendera Aceh pada Sabtu (30/4/2016) besok sebagaimana yang dinyatakan DPR Aceh dan DPRK di Aceh pada rapat dua bulan lalu di Aceh?
Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Shaleh yang dihubungi Waspada Online, Jumat (29/4/2016), mengatakan, kalau pengibaran secara resmi belum dilaksanakan karena masih dalam pembahasan.
“Masih dalam pembahasan bersama Pak Wapres di Jakarta. Intinya, jika sudah ada penyelesaiannya pasti akan dikibarkan secara resmi bendera tersebut diawali di seluruh Instansi di Aceh baik instansi Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota serta kantor instansi Pemerintah Pusat di Aceh.
Ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2013 juga telah dijelaskan bahwa bendera Aceh akan dikibar di instansi maupun di dalam ruangan instansi,” jelas Abdullah yang juga membidangi Politik, Hukum dan Keamanan.
Diuraikannya, bendera Aceh nantinya akan menjadi simbol Kesatuan Persatuan Masyarakat Aceh. Kendati demikian pihaknya akan terus berupaya agar bendera yang telah lama menjadi cita-cita rakyat Aceh ini bisa dikibarkan secara resmi.
Sebelumnya pihak DPR Aceh dan DPR Kabupaten dan Kota di Aceh menyatakan akan mengibarkan bendera Aceh bintang bulan pada 30 April 2016. Hal itu sebagai desakan batas waktu yang diberikan untuk Pemerintah Pusat dalam hal keputusan dan kepastian legalitas bendera tersebut.(Waspada.co.id)
loading...
Post a Comment