![]() |
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib |
Banda Aceh - Kasus Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas Pase yang menyeret Bupati sekarang Muhammad M.Tahib alias Cek Mat belum juga bisa menjadikan Cekmat sebagai tersangka.
Dilangsir AJNN.Net Fakta bahwa Muhammad Thaib alias Cek Mad mangkir dari panggilan pengadilan sebenarnya menjadi alasan kuat bagi jaksa untuk menyeret Bupati Aceh Utara itu ke pengadilan. Sudah empat kali Cek Mad menolak datang dan memberikan kesaksian atas kasus korupsi yang melibatkan pendahulunya sebagai Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dan Melody Taher, bekas Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi Kabupaten Aceh Utara.
Kesaksian Cek Mad bukan hanya sebagai pelengkap pemeriksaan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Banda Aceh, Cek Mad--bekas penasehat Ilyas--berulang kali disebut menerima uang pinjaman dari Bank Aceh. Bahkan Cek Mad diduga mendorong Ilyas dan Melodi Taher untuk segera mencairkan dana dari bank dan menyalurkannya ke rekening pribadi.
Sikap Cek Mad ini jelas melecehkan pengadilan; contempt of court. Cek Mad mengabaikan kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Dengan mudah dia memainkan peran kekuasaan untuk menghindari panggilan pengadilan. Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan seseorang yang tidak memenuhi panggilan sidang, bahkan jika dia hanya bertugas sebagai saksi ahli atau juru bahasa, bakal mendapat ancaman hukuman penjara sembilan bulan.
Cek Mad juga harus berhenti bersikap pengecut dan harus mulai menjawab sejumlah pertanyaan atas perannya dalam kasus yang merugikan negara itu. Fakta di persidangan yang menyebut dirinya ikut menikmat uang haram itu harusnya segera dijawab. Kesaksian Melody Taher bahwa Cek Mad yang mendorong pemerintah untuk meminjam uang di Bank Aceh, dalam kapasitasnya sebagai staf ahli, harus dijelaskan. Benar atau tidak.
Kejaksaan tentu tak boleh berdiam diri menanti kehadiran Cek Mad. Karena di saat yang sama, yang bersangkutan malah berkelit dari panggilan pengadilan. Pengadilan adalah institusi penting di negara ini. Hakim, jaksa dan polisi harus bertindak untuk menjaga kehormatannya. Harus ada upaya paksa. Apalagi, keberadaan Cek Mad mudah dilacak. Jika ini tak dilakukan, maka jaksa juga ikut menghina pengadilan. Karena menghina, tak hanya lewat kata-kata.
Kesaksian Cek Mad bukan hanya sebagai pelengkap pemeriksaan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Banda Aceh, Cek Mad--bekas penasehat Ilyas--berulang kali disebut menerima uang pinjaman dari Bank Aceh. Bahkan Cek Mad diduga mendorong Ilyas dan Melodi Taher untuk segera mencairkan dana dari bank dan menyalurkannya ke rekening pribadi.
Sikap Cek Mad ini jelas melecehkan pengadilan; contempt of court. Cek Mad mengabaikan kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Dengan mudah dia memainkan peran kekuasaan untuk menghindari panggilan pengadilan. Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan seseorang yang tidak memenuhi panggilan sidang, bahkan jika dia hanya bertugas sebagai saksi ahli atau juru bahasa, bakal mendapat ancaman hukuman penjara sembilan bulan.
Cek Mad juga harus berhenti bersikap pengecut dan harus mulai menjawab sejumlah pertanyaan atas perannya dalam kasus yang merugikan negara itu. Fakta di persidangan yang menyebut dirinya ikut menikmat uang haram itu harusnya segera dijawab. Kesaksian Melody Taher bahwa Cek Mad yang mendorong pemerintah untuk meminjam uang di Bank Aceh, dalam kapasitasnya sebagai staf ahli, harus dijelaskan. Benar atau tidak.
Kejaksaan tentu tak boleh berdiam diri menanti kehadiran Cek Mad. Karena di saat yang sama, yang bersangkutan malah berkelit dari panggilan pengadilan. Pengadilan adalah institusi penting di negara ini. Hakim, jaksa dan polisi harus bertindak untuk menjaga kehormatannya. Harus ada upaya paksa. Apalagi, keberadaan Cek Mad mudah dilacak. Jika ini tak dilakukan, maka jaksa juga ikut menghina pengadilan. Karena menghina, tak hanya lewat kata-kata.
Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai soal mangkirnya Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib atau sering dipanggil Cek Mad terhadap panggilan pengadilan akan mencederai kewibawaaan pengadilan tipikor.
Koordinator MaTA Alfian menyarankan hakim meminta bantuan kepada kepolisian memanggil Cek Mad secara paksa guna memberikan kesaksiannya atas kasus korupsi yang melibatkan bekas Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid (Ilyas Pase).
“Sebenarnya ketika pemanggilan ketiga kali juga tidak hadir harusnya hakim bisa minta bantuan polisi,” kata Alfian kepada AJNN, Kamis (17/11) di Banda Aceh.
Upaya pemanggilan paksa menurut Alfian harus dilakukan. Pasalnya kasus yang meminta kesaksian Cek Mad merupakan kejahatan luar biasa, yakni tindak pidana korupsi.
Selain itu, jika yang bersangkutan (Cek Mad) berdalih sakit, Alfian menyarankan Hakim untuk mengirim dokter khusus untuk memastikan yang bersangkutan benar sedang sakit.
Alfian menilai jika hakim mengabaikan dan membiarkan sikap Cek Mad tak hadir dalam persidangan. Dirinya menduga ada sesuatu antara hakim dan Cek Mad
“Dan sudah sangat tepat hakim meminta bantuan kepolisian untuk pemanggilan secara paksa,” tutupnya.
Koordinator MaTA Alfian menyarankan hakim meminta bantuan kepada kepolisian memanggil Cek Mad secara paksa guna memberikan kesaksiannya atas kasus korupsi yang melibatkan bekas Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid (Ilyas Pase).
“Sebenarnya ketika pemanggilan ketiga kali juga tidak hadir harusnya hakim bisa minta bantuan polisi,” kata Alfian kepada AJNN, Kamis (17/11) di Banda Aceh.
Upaya pemanggilan paksa menurut Alfian harus dilakukan. Pasalnya kasus yang meminta kesaksian Cek Mad merupakan kejahatan luar biasa, yakni tindak pidana korupsi.
Selain itu, jika yang bersangkutan (Cek Mad) berdalih sakit, Alfian menyarankan Hakim untuk mengirim dokter khusus untuk memastikan yang bersangkutan benar sedang sakit.
Alfian menilai jika hakim mengabaikan dan membiarkan sikap Cek Mad tak hadir dalam persidangan. Dirinya menduga ada sesuatu antara hakim dan Cek Mad
“Dan sudah sangat tepat hakim meminta bantuan kepolisian untuk pemanggilan secara paksa,” tutupnya.
AJNN.NET
loading...
Post a Comment