Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


LHOKSEUMAWE –
Dalam momentum refleksi 18 tahun Perdamaian Aceh (pasca-penandatangan MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam), Gerakan Tahun 2023 (G23) mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak “membiarkan” permasalahan kemiskinan di Tanah Rencong ini.

“Mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak menjalankan program pemiskinan dan pembodohan struktural di Aceh melalui program-program yang tidak menyentuh akar persoalan di masyarakat baik secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial,” kata Presidium G23, Isbahannur, saat konferensi pers di Lhokseumawe, Senin, 15 Agustus 2023.

Isbahannur menilai realisasi perdamaian Aceh melalui perjanjian damai yang dikemas MoU Helsinki, telah gagal diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disebabkan tidak adanya political will dari para pihak dalam konsensus kesepakatan damai yang telah disepakati di Helsinki.

“Ini dapat dilihat dari implementasi butir-butir MoU Helsinki yang secara hukum positif telah menjelma menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Banyak klausul pasal yang tidak direalisasi, terutama menyangkut penyelenggaraan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar Isbahannur didampingi Sekjen G23, Zulfahmi, dan anggotanya.

G23 juga melihat Pemerintah Aceh dan DPRA terkesan tidak peduli terhadap korban pelanggaran HAM di Aceh melalui lembaga KKR Aceh yang telah diberi mandat untuk menyelenggarakan proses rekonsilisasi, reparasi, dan rehabilitasi korban.

“Penyelenggaraan KKR Aceh dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi korban konflik dan atau korban pelanggaran HAM yang selama ini hidup di bawah garis kemiskinan belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Pemerintah Aceh harus segera mengevaluasi lembaga KKR Aceh, karena kami nilai tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tupoksi sesuai amanah Qanun KKR Aceh yang telah dibentuk,” kata Isbahannur.

Menurut Isbahannur, Rumoh Geudong idealnya dijadikan tempat destinasi sejarah pelanggaran HAM berat di Aceh guna menjadi pengingat untuk generasi selanjutnya, agar tidak terulang peristiwa di masa depan. Namun, malah dijadikan sebagai destinasi wisata yang tidak memiliki nilai apapun dalam konteks ini.

“Hal ini mengindikasikan adanya upaya pelenyapan memori dan bukti sejarah pelanggaran HAM berat di masa lalu. Seharusnya upaya nonyudisial tidak serta merta dibarengi dengan menghilangkan situs sejarah yang patut dipugar demi merawat ingatan agar peristiwa serupa tidak terulang. Untuk itu, kami menolak upaya Pemerintah pusat melaksanakan hal tersebut,” tutur Isbahannur.

Isbahannur menambahkan empat rapor merah yang diperoleh Aceh dari pusat dalam hal kemiskinan, pengangguran, stunting, dan inflasi seharusnya bisa menjadi bahan evaluasi. “Kalau tidak mampu memimpin Aceh sebaiknya mundur secara kesatria. Bukan malah ‘keukeuh’ ingin terus berkuasa demi kepentingan oligarki,” ucapnya.

G23 merekomendasikan kepada rakyat Aceh untuk bersatu “turun gunung” membuat gerakan berbasis sebagai wadah berekspresi. “Untuk melawan kebijakan merugikan kita semua rakyat Aceh,” pungkas Isbahannur.[portalsatu]

loading...

Refleksi 18 tahun Perdamaian Aceh

Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.