Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan kejahatan prostitusi online di Kota Banda Aceh.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga wanita diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Guest House “O” dan warkop “AK”. Ketiga wanita muda itu masing-masing EA (22), peran sebagai mucikari, kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Mereka merupakan warga Banda Aceh.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, (16/8)/2023), berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover (menyamar jadi pelanggan). “Telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” ujarnya, Rabu, (16/8/2023).
"Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman–temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”," sambung Fadillah.
Fadillah menjelaskan, mucikari EA memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Sedangkan untuk masing – masing wanita panggilan tersebut diberikan upah Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp.1,4 juta dari kedua PKS itu.
"EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing–masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap actionnya,” ucap Fadillah. Dia menjelaskan, penyamaran yang dilakukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari. EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop AK.
Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp.2 juta untuk satu wanita. Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”. Sesampai di penginapan hotel O personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel.
Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap dihalaman hotel. YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel, tutur Fadillah lagi.
"Polisi yang melakukan penyamaran selain mengamankan ketiga pelaku, turut disita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp.4 juta," ucapnya.
Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.[Antero]
Post a Comment