Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan tersangka H tersebut merupakan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2022. Sebelumnya H telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Kemarin kita sudah menyita sejumlah uang dan dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, tim penyidik hari ini menaikkan status H dari saksi menjadi tersangka terkait kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe," katanya.
Dikatakan Lalu Syaifuddin, petugas melakukan penahanan terhadap tersangka H di Lapas Lhokseumawe. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.
"Setelah dilakukan penahanan, tim penyidik juga akan menggeledah rumah tersangka H untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan menyita aset-aset milik tersangka H dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2022," katanya.
Hari ini, kata Lalu Syaifuddin, tim penyidik memanggil tiga saksi untuk dilakukan pemeriksaan yakni tersangka H, mantan wali kota Lhokseumawe dan mantan Direktur Rumah Sakit Arun.
"Dari tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, hanya mantan wali kota Lhokseumawe tidak hadir dan tidak ada konfirmasi alasan apapun," katanya.
Lalu Syaifuddin menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 17 saksi terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Setelah penetapan H sebagai tersangka, kemungkinan pasti ada tersangka lainnya. Siapa? Tunggu saja tanggal mainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menyita Rp7,8 miliar dari empat sumber aliran dana kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. [Antara]
Sejumlah Kendaraan Mewah disita
Post a Comment