StatusAceh.Net - Pemerintah provinsi Aceh kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui akun Twitter resmi @bpkaaceh, Kamis (2/2).
BPKA mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk segera mengikuti program pemutihan yang dilakukan pada 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023.
"Ayo! Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mulai 2 Januari 2023 s/d 28 februari 2023," tulis @bpkaaceh, Rabu (2/2).
Dilaksanakannya program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang pembebasan dan/atau keringan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
WP yang memiliki keterlambatan pajak kendaraan bermotor akan dihapus, sehingga nantinya hanya membayar pokok tunggakanya. Tak hanya itu, WP yang menunggak pajak kendaraan motor di atas 3 tahun juga akan diberikan pemutihan.
"Cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak pajak diatas 3 tahun," lanjutnya.
Bagi WP yang akan mengikuti program pemutihan ini, diharapkan segera mengunjungi kantor Samsat terdekat. Dengan membawa berkas yang diperlukan seperti KTP, STNK dan BPKB.
loading...
Post a Comment