Banda Aceh - Polisi menemukan 42 kilogram narkotika jenis sabu dalam semak-semak pinggir pantai Desa Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Ahmad Haidar mengatakan, sabu itu milik jaringan internasional yang dimasukkan dari Malaysia.
“Pengungkapan dilakukan pada Kamis (26/011/2023) setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa ada informasi pengiriman sabu melalui laut Aceh Timur,” kata Haidar dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (2/2/2023).
Sedangkan dua orang yang diduga pemilik sejumlah paket sabu ini melarikan diri menggunakan perahu mesin saat polisi mendatangi lokasinya menyembunyikan barang.
“Saat dilakukan pengungkapan itu kondisi malam hari, sehingga petugas kehilangan dua tersangka yang kabur dengan menggunakan boat dan sekarang sudah masuk dalam DPO Ditnarkotika Polda Aceh,” sebut Haidar.
10 hektar ladang ganja di Aceh Dalam konferensi pers yang sama, Haidar juga mengungkapkan telah menemukan 10 hektar ladang ganja di Aceh. Ladang ganja itu tersebar di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Utara, dan Gayo Lues.
“Jumlah barang bukti 16.2 ton ganja basah, dari tiga kasus narkotika jenis ganja itu petugas mengamankan satu tersangka Y (35) warga Aceh Utara yang berperan sebagai pengemasan paket ganja kering untuk diedarkan,” sebutnya.
Kini Y sudah berada dalam tahanan Polda Aceh. Dia bakal dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Sumber: Kompas.com
loading...
Post a Comment