Aceh Besar- Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan Pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik atau disebut juga dengan Guru.
Babinsa Koramil 22 /Simpang Tiga Kodim 0101/BS Serma Darimi melakasanakan Silaturrahmi dengan Dewan Guru SDN Desa Lamkrak Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar, Selasa (30/09/2020).
"Suasana masa pandemi covid 19 tidak membuat para dewan guru untuk tidak melaksanakan kewajiban sebagai tenaga pendidik, serta melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes), para dewan guru tetap hadir dan melaksanakan kewajiban dengan mengoreksi pekerjaan anak didiknya yang diantar wali murid" Pungkas Kepala Sekolah Dra.Yunidar,Spd.
Babinsa Koramil 22/Simpang Tiga Serma Darimi mengharapkan kepada para dewan guru untuk selalu menjalin silaturrahmi dan kerja sama yg baik dalam hal apapun.
Babinsa Koramil 22/Simpang Tiga yang bertugas sebagai pembina dan merupakan ujung tombak Koramil dalam pelaksanaan tugas sehari-hari harus dekat dengan masyarakat apalagi dengan para Guru pengajar yang ada di desa binaan.
"Melalui kegiatan Komsos ini Babinsa menyampaikan bahwa untuk para dewan guru jangan lupa memperhatkan Prokes selama masa covid ini dan selalu gunakan masker bila beraktivitas diluar atau ditempat umum," Pungkasnya.
loading...
Post a Comment