![]() |
Anggota DPRK Aceh Utara Tgk Hasanuddin |
Lhoksukon – Penetapan status zona merah virus Corona (Covid-19) untuk sembilan kabupaten kota di Provinsi Aceh oleh pemerintah pusat melalui surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810 diprotes di sejumlah daerah.
Surat itu dikeluarkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 2 Juni 2020 ditujukan kepada bupati dan wali kota di Aceh yang menetapkan sembilan daerah berstatus zona merah diantaranya Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Simeulue.
Anggota DPRK Aceh Utara Tgk Hasanuddin, Minggu (7/6/2020) mengatakan penetapan tersebut tanpa alasan sehingga pihaknya mempertanyakan Aceh Utara masuk sebagai zona merah Covid-19.
“Penetapan itu kami pertanyakan dikarenakan di Aceh Utara sampai saat ini belum ada orang yang terinfeksi Covid-19 apalagi yang meninggal dunia,”katanya.
Selain itu, Hasanuddin menyebutkan sampai saat ini di wilayahnya belum ada kasus pasien positif Covid-19 yang baru, sehingga dengan penetapan zona merah menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat di Aceh Utara.
“Kami meminta kepada pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar meninjau ulang tentang kriteria daerah zona merah, khususnya Aceh Utara,” tutur Hasanuddin Anggota Komisi satu DPRK Aceh Utara.
Kemudian, dewan dari fraksi Partai Aceh itu juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar mempublikasi penggunaan dana Covid-19. Pasalnya, anggaran percepatan penanganan virus tersebut mencapai Rp30 Milyar.
“Penggunaan dana Covid-19 harus diketahui publik dan harus sesuai regulasi, jangan terkesan ada indikasi lain yang dibuat sehingga dana bisa digunakan,” sebut Tgk Hasanuddin.[]
Surat itu dikeluarkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 2 Juni 2020 ditujukan kepada bupati dan wali kota di Aceh yang menetapkan sembilan daerah berstatus zona merah diantaranya Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Simeulue.
Anggota DPRK Aceh Utara Tgk Hasanuddin, Minggu (7/6/2020) mengatakan penetapan tersebut tanpa alasan sehingga pihaknya mempertanyakan Aceh Utara masuk sebagai zona merah Covid-19.
“Penetapan itu kami pertanyakan dikarenakan di Aceh Utara sampai saat ini belum ada orang yang terinfeksi Covid-19 apalagi yang meninggal dunia,”katanya.
Selain itu, Hasanuddin menyebutkan sampai saat ini di wilayahnya belum ada kasus pasien positif Covid-19 yang baru, sehingga dengan penetapan zona merah menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat di Aceh Utara.
“Kami meminta kepada pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar meninjau ulang tentang kriteria daerah zona merah, khususnya Aceh Utara,” tutur Hasanuddin Anggota Komisi satu DPRK Aceh Utara.
Kemudian, dewan dari fraksi Partai Aceh itu juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar mempublikasi penggunaan dana Covid-19. Pasalnya, anggaran percepatan penanganan virus tersebut mencapai Rp30 Milyar.
“Penggunaan dana Covid-19 harus diketahui publik dan harus sesuai regulasi, jangan terkesan ada indikasi lain yang dibuat sehingga dana bisa digunakan,” sebut Tgk Hasanuddin.[]
loading...
Post a Comment