Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhoksukon - Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Wilayah Aceh Utara mendukung langkah Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, H.Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem yang meminta DPRA khususnya Fraksi PA agar segera mengirim surat tertulis dan meminta klarifikasi kepada Gubernur Aceh, terkait penempatan nama dan posisi Lembaga Wali Nanggroe.

Melalui surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor: 440/1021/2020, tanggal 1 April 2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh, menempatkan Wali Nanggroe Aceh secara tidak proporsional dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh. Ini sama artinya mengkerdilkan dan “membunuh karakter” lembaga Wali Nanggroe dan pribadi Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, yang merupakan tokoh utama perdamaian Aceh.

"Pemerintah Aceh terkhusus untuk Plt.Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tanpa disadari bahwa telah merusak tatanan adat dan marwah bangsa Aceh. PLT jangan bermain-main dalam mengambil kebijakan yang menyangkut dengan kekhususan Aceh," kata ketua umum JASA Wilayah Aceh Utara, Muklis Said Adnan, Kamis,(16/4/2020).

Menurutnya, kebijakan itu akan menyinggung prasaan dan membuat sakit hati masyarakat Aceh terutama para anak syuhada, dengan mencantumkan nama Lembaga Wali Nanggroe tanpa pembritahuan terlebih dahulu. Dan pihaknya menilai Pemerintah Aceh tidak ada etika dan tidak mengghargai Lembaga kekhususan Aceh.

"Perlu di ketahui berdirinya Lembaga Wali Nanggroe itu dengan darah para Syuhada yang telah Syahid pada masa konflik Aceh," sebut Muklis.

Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera klarifikasi surat keputusan yang telah di keluarkan tersebut dan jangan kemudian menempatkan posisi Lembaga Wali Nanggroe diluar kepatutan, itu sama saja telah mengusik emosional ideologis-historis jajaran mantan kombantan GAM serta Aneuk Syuhada Aceh maupun unsur KPA serta elemen lainnya.

"Ini tidak patut, sebab bagi kami Lembaga Wali Nanggroe Aceh adalah marwah Bangsa Aceh, kami meminta untuk segera di klarifikasi surat keputusan yang telah di terbitkan," imbuhnya.

Muklis menambahkan, seharusnya Wali Nanggroe ditempatkan pada jajaran lebih tinggi sebagai ketua penasihat atau pengarah. "Wali nanggroe seharusnya menjadi orang tua bagi mereka untuk memberi arahan pada kebijakan, bukan sebagai operasional seperti Wakil Ketua IV dengan tugas mewakili Gubernur dan melaksanakan tugas Ketua Gugus,"tambahnya.[]

loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.