![]() |
Raut wajah bahagia bercambur cemas terpancar dari puluhan warga binaan LP Narkotika Langsa, ketika mendapatkan program asimilasi rumah, Jumat (3/4/2020). (Foto/Munawar/waspada) |
Banda Aceh - Sebanyak 1.115 dari 1.362 narapidana di Aceh yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat sudah bebas atau di keluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Hanya tersisa 247 orang lagi yang akan bebas pada April hingga Juni mendatang ini,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman dalam pesan WhatApp kepada Serambinews.com, Minggu (12/4/2020).
Menurutnya, napi yang tersisa ini akan diasimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
“Jadi hingga saat ini yang sudah keluar Lapas sebanyak 1.115 orang dan napi yang mendapat asimilasi untuk tetap di rumah masing-masing,” katanya.
Dikatakannya, napi yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat ini tersebar di 23 Lapas/Rutan di Aceh. Pembebasan terkait Covid-19 di seluruh Indonesia.
Terhadap pengawasan napi mendapat asimilasi diawasi oleh empat Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Aceh yakni Banda Aceh, Lhokseumawe, Kutacane dan Nagan Raya.
Awasi 4 Lapas
Sementara itu, Bapas Nagan Raya mengawasi napi yang bebas atau asimiliasi dari empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) meliputi Lapas Meulaboh (Aceh Barat), Lapas Calang (Aceh Jaya), Rutan Blangpidie (Abdya) dan Rutan Sinabang (Simeulue).(*)
Sumber: Serambinews.com
“Hanya tersisa 247 orang lagi yang akan bebas pada April hingga Juni mendatang ini,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman dalam pesan WhatApp kepada Serambinews.com, Minggu (12/4/2020).
Menurutnya, napi yang tersisa ini akan diasimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
“Jadi hingga saat ini yang sudah keluar Lapas sebanyak 1.115 orang dan napi yang mendapat asimilasi untuk tetap di rumah masing-masing,” katanya.
Dikatakannya, napi yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat ini tersebar di 23 Lapas/Rutan di Aceh. Pembebasan terkait Covid-19 di seluruh Indonesia.
Terhadap pengawasan napi mendapat asimilasi diawasi oleh empat Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Aceh yakni Banda Aceh, Lhokseumawe, Kutacane dan Nagan Raya.
Awasi 4 Lapas
Sementara itu, Bapas Nagan Raya mengawasi napi yang bebas atau asimiliasi dari empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) meliputi Lapas Meulaboh (Aceh Barat), Lapas Calang (Aceh Jaya), Rutan Blangpidie (Abdya) dan Rutan Sinabang (Simeulue).(*)
Sumber: Serambinews.com
loading...
Post a Comment