Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Daftar usulan rancangan qanun yang masuk program legislasi DPRA 2020 (Liputan6.com/Rino Abonita)
Banda Aceh - Wacana pembentukan qanun pertanahan yang selama ini digenjot oleh elemen sipil di Aceh di ambang babak baru. Sekian tahun vakum, akhirnya rancangan qanun tersebut masuk di dalam lis program legislasi Aceh (prolega).

Rancangan qanun (raqan) pertanahan berada di urutan teratas di antara raqan yang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di tahun ini. Kabar baik ini disampaikan oleh Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul, Sabtu sore (22/2/2020).

Menurut Syahrul, keberadaan qanun pertanahan sangat urgensi. Provinsi Aceh merupakan provinsi yang memiliki sebaran konflik agraria yang cukup signifikan. Karena itu perlu aturan yang bisa menekan angka konflik sekaligus menjadi benteng yang dapat menahan laju pertumbuhannya.

Syahrul menyebutkan, bahwa luasan konflik agraria di Provinsi Aceh mencapai 5.420,5 hektare. Konflik tersebut meletus di empat kabupaten, yakni, Bireun, Aceh Tamiang, Abdya, dan Nagan Raya.

Konflik terjadi antara warga Gampong Paya Rahat, Teuku Tinggi, Tanjung Lipat I dan II versus PT Rapala di Aceh Tamiang; Gampong Krueng Simpo versus PT Syaukat Sejahtera di Bireun; Gampong Pante Cermin versus PT Dua Perkasa Lestari di Abdya; dan Gampong Cot Mee versus PT Fajar Baizury & Brother's di Nagan Raya.

Data yang dikumpulkan oleh lembaga nonpemerintah itu menunjukan bahwa konflik agraria di Aceh berdampak pada 4.080 jiwa. Sebanyak 57 orang di antaranya tercatat sebagai korban kriminalisasi.

Dari 57 orang tersebut, 34 orang di antaranya dipidana dengan tuduhan menduduki dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sementara, 23 orang lagi jadi tersangka dengan tuduhan serupa. Angka-angka tersebut merupakan hasil pendataan secara berkala yang dilakukan oleh lembaga itu selama kurun waktu 2015-2019.

"Semoga tahun ini qanun ini bisa selesai dibahas dan disahkan. Kita yakin qanun ini sangat dibutuhkan oleh rakyat Aceh, terutama untuk penyelesaian konflik lahan yang selama ini telah terjadi dalam waktu panjang tetapi tidak ada solusi penyelesainnya," kata Syahrul kepada Liputan6.com.

Wacana Jauh Hari

Upaya mendorong lahirnya qanun pertanahan telah dilakukan oleh YLBHI-LBH Banda Aceh jauh-jauh hari, bahkan, wacana mengenainya sudah muncul belasan tahun silam. Tanggapan para legislator pun awal-awalnya sangat eufonik, namun, redup kudian.

Pembahasan mengenai raqan pertanahan sempat berstatus kumulatif terbuka atau akan dibahas jika legislatif menganggapnya penting pada 2016. Belakangan, raqan pertanahan masuk dalam daftar prolega prioritas atas usulan Komisi I Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Namun lagi-lagi ia dianaktirikan, hingga akhirnya masuk dalam lis prolega 2020 atas usulan Dinas Pertanahan.

Qanun pertanahan bisa jadi lex specialis untuk masalah pertanahan. Qanun tersebut sejatinya merupakan realisasi salah satu poin nota kesepahaman serta amanat Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), seperti yang disebut di dalam bab khusus tentang pertanahan pasal 213 dan 214.

Draf raqan pertanahan terdiri dari sebelas bab dan 165 pasal, di antaranya mengatur tentang kewenangan Pemerintah Aceh dalam hal perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan pembentukan komisi pertanahan yang salah satu fungsinya menerima pengaduan serta penyelesaikan sengketa pertanahan secara adil dan setara.| Liputan6.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.