Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, saat memberikan keterangan pers terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Mapolres Lhokseumawe. (Foto: Tagar/Agam Khalilullah)
Lhokseumawe - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap PJ Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Aceh inisial IL, 41 tahun, karena membawa lari ratusan juta dana desa dan digunakan untuk jalan-jalan ke Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers mengatakan, dana yang digunakan oleh pj kepala desa tersebut, sebesar Rp 325.275.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pada tahun 2017 lalu, IL juga memalsukan tanda tangan bendahara desa agar uang itu berhasil ditarik dari bank kemudian uang tersebut dipergunakan untuk pribadinya,” ujar Indra kepada awak media, Minggu, 23 Februari 2020.

Indra menambahkan, warga melaporkan tindak pidana korupsi dana desa itu ke Mapolres Lhokseumawe pada 10 Januari 2019, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

IL juga memalsukan tanda tangan bendahara desa agar uang itu berhasil ditarik dari bank kemudian uang tersebut dipergunakan untuk pribadinya.

Bahkan pihaknya juga meminta bantu kepada Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan audit dan total dana desa tahun 2017 di Desa Matang Ulim sebesar Rp 792.034.000 dan hampir setengahnya digunakan untuk pribadi.

“Penarikan dana desa dilakukan sebanyak empat kali pada bulan September 2017. Seluruh dana itu digunakan untuk keperluan pribadi pejabat kepala desa itu, yang sehari-hari sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Kesbangpol Lhokseumawe,” tutur Indra.

Awalnya ia mengambil dana desa tersebut sebesar Rp 410.275.000 tanpa diketahui bendahara desa, kemudian dikembalikan Rp 80.000.000 lewat sekretaris desa dan sisanya Rp 325.275.000 telah habis digunakan.

“Tersangka telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” kata Indra. | Tagar.id
loading...

Kepala Desa di Aceh pakai anggaran dana desa hingga ratusan juta untuk kepentingan pribadi.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.