![]() |
Ilustrasi |
Aceh Timur - Pelaku pembunuhan kepala desa Alue Kaol, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, Aceh, dibekuk setelah empat tahun buron. Polisi menembak kaki pelaku AG karena melawan saat ditangkap.
"Tersangka AG kita tangkap di Desa Alue Kaol pada Sabtu 8 Februari kemarin sekitar pukul 03.00 WIB. AG dengan korban Zainuddin tinggal satu desa," kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2020).
Kasus pembunuhan kepala desa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2016, lalu. Saat itu, korban Zainuddin ditemukan tewas di kebun miliknya dengan kondisi leher tergorok.
Pembunuhan itu dilakukan oleh AG. Setelah beraksi, AG kabur. Polisi menyelidiki kasus ini dan memasukkan AG ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Arief, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang keberadaan AG di desa tersebut. Polisi meluncur ke lokasi serta menyusun strategi penangkapan.
Namun ketika ditangkap, AG berusaha melawan serta mencoba menusuk polisi dengan pisau. Selain itu, AG juga berusaha kabur.
"Anggota kita kemudian melakukan upaya tindakan terukur berupa tembakan tepat ke bagian betis kaki sebelah kanan. Akhirnya DPO dapat dilumpuhkan," jelas Arief.
Dari tangan AG, polisi menyita barang bukti berupa empat parang, tiga pisau, tiga pisau kikir serta sebuah gerinda. Pelaku AG kini ditahan di Mapolres Langsa. | detik.com
"Tersangka AG kita tangkap di Desa Alue Kaol pada Sabtu 8 Februari kemarin sekitar pukul 03.00 WIB. AG dengan korban Zainuddin tinggal satu desa," kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2020).
Kasus pembunuhan kepala desa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2016, lalu. Saat itu, korban Zainuddin ditemukan tewas di kebun miliknya dengan kondisi leher tergorok.
Pembunuhan itu dilakukan oleh AG. Setelah beraksi, AG kabur. Polisi menyelidiki kasus ini dan memasukkan AG ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Arief, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang keberadaan AG di desa tersebut. Polisi meluncur ke lokasi serta menyusun strategi penangkapan.
Namun ketika ditangkap, AG berusaha melawan serta mencoba menusuk polisi dengan pisau. Selain itu, AG juga berusaha kabur.
"Anggota kita kemudian melakukan upaya tindakan terukur berupa tembakan tepat ke bagian betis kaki sebelah kanan. Akhirnya DPO dapat dilumpuhkan," jelas Arief.
Dari tangan AG, polisi menyita barang bukti berupa empat parang, tiga pisau, tiga pisau kikir serta sebuah gerinda. Pelaku AG kini ditahan di Mapolres Langsa. | detik.com
loading...
Post a Comment