Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Maumere - Tujuh puluh tujuh siswa di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberikan sanksi tak manusiawi yakni makan kotoran manusia alias tinja. KPAI menilai, sanksi yang diterima 77 siswa kelas VII Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere tersebut jelas melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, dua orang siswa kelas XII yang dianggap senior memaksa 77 siswa kelas VII yakni juniornya memakan feses atau kotoran manusia sebagai sanksi atas pelanggaran. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Februari 2020 di NTT.

"Jika memang terbukti maka ada pelanggaran Undang Undang tentang Perlindungan Anak," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti melalui siaran pers pada Selasa, 25 Februari 2020 sebagaimana dikutip dari laman VIVAnews.

Diketahui bahwa dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan setiap anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Oleh karena itu upaya perlindungan dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

"Pihak sekolah menurut Pasal 54 UU Perlindungan anak wajib melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik yg dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik. Menghukum dengan memakan feses dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan," ucap Retno.

Lebih jauh, peristiwa yang melibatkan kakak dan adik kelas itu mengindikasi adanya kelemahan pihak sekolah dalam melindugi para siswa. Karena itu KPAI mendorong dinas terkait untuk memeriksa guru atau pihak sekolah yang terlibat.

"Kalaupun kakak kelas terduga pelakunya, namun tetap saja ada kesalahan pihak sekolah. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, diantaranya ada kelemahan pengawasan di sekolah, itu artinya bentuk kelalaian pihak sekolah juga,"

Retno mengatakan untuk itu dia akan berkoordinasi dengan instansi setempat perihal kondisi psikologis korban yang mengalami kekerasan. Menurutnya, korban yang mengalami trauma pasti membutuhkan rehabilitas.

"Maka kami akan melakukan pengawasan langsung dan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Sikka, P2TP2A, Dinas PPPA SIkka, Disdik, Dinkes, dan lembaga lainnya," kata dia.| Vivanews
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.