Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur, Provinsi Aceh ditangkap otoritas Thailand dengan dugaan mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara setempat, tiga di antaranya masih di bawah umur.

"Kita berusaha terus, kalau bisa permohonan, kita mohon diampunilah, dilepaskan," kata Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, sebagaimana dilansir Antara di Banda Aceh, Senin (24/2/2020).

Dia mengatakan pihaknya telah menerima surat kronologis penangkapan dan laporan penanganan kasus tersebut dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang dikirim ke Pemerintah Aceh. Semua informasi terbaru disampaikan berdasarkan laporan tersebut.

"Surat kronologis saya terima pada 6 Februari dan surat satu lagi pada 7 Februari, saya tetap berkomunikasi dengan pihak Kemenlu. Setiap hari saya tanya bagaimana update informasi, karena ini domain pemerintah pusat," ujarnya.

Dia menyebutkan Royal Thai Navy (RTN) menangkap 33 nelayan Aceh pada 21 Januari, dengan dua kapal motor yang berlayar. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Perikanan yang disebut memiliki alat tangkap berupa trawl dan alat navigasi di dalam kapalnya.

Setelah penangkapan, kedua kapal tersebut dibawa ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Ngah, dengan jarak tempuh sembilan jam perjalanan dari KRI Songkhla.

"Saat ini kasusnya masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke jaksa. Masa penyidikan akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang," katanya pula.

Dia menyebutkan KRI Songkhla telah memberangkatkan tim Konsuler ke Phang Nga untuk memastikan adanya bantuan konsuleran bagi 33 WNI, meliputi tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum, penelusuran dokumen WNI dan mengantisipasi pengambilan data biometrik.

"KRI Songkhla telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia," katanya lagi.

Ia menambahkan, para nelayan saat ditemui tim konsuler dalam kondisi sehat. Sebanyak 30 WNI dewasa ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan tiga WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.

"Nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari Tekong yang sama-sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang," imbuhnya. | Suara.com
loading...

Tiga orang nelayan di antaranya disebut masih di bawah umur, mereka ditangkap sejak 21 Januari 2020

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.