Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Bangkalan - H. M Abdulloh (36) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, nekat menculik dan menyandera ZA (12) putri seorang sekretaris desa (Sekdes). Pak haji itu geram lantaran uang proyek yang dijanjikan oleh ayah korban tak kunjung dibayar.

"Motif tersangka melakukan penculikan, agar orangtua korban segera membayar uang proyek pengaspalan jalan sebesar Rp 200 juta," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (11/12/2019).

Kasus penculikan anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 25 Desember 2019. Korban yang tengah duduk dibangku SMP tersebut, diculik saat korban melintas di Jalan Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Korban yang berasal dari Desa Manoan, Kecamatan Kokop itu hendak berangkat ke sekolah dari rumah kakeknya. Sesampainya  di lokasi kejadian, korban dicegat dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver milik tersangka.

"Korban beserta motornya dibawa ke rumah tersangka. Tersangka melakukan penculikan bersama rekannya berinisial MSR. Saat ini, dalam proses pengejaran," imbuhnya.

Penyanderaan terhadap korban, kata Rama, berlangsung selama delapan hari. Sebelum korban berhasil dibebaskan Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka menyekap korban tidak pada satu tempat, namun dengan cara berpindah-pindah.

"Korban pertama kali disandera di rumah tersangka, kemudian dibawa ke rumah seseorang berinisial F, dan dipindahkan lagi ke rumah mertua tersangka berinisial N," imbuhnya.

Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini menyatakan, pengungkapan kasus penculikan berdasarkan laporan orangtua korban. Drama penyanderaan terhadap korban berakhir setelah tersangka berhasil diringkus di Bandara Juanda Surabaya pada, Kamis 2 Januari 2020.

Tersangka ditangkap saat baru turun dari pesawat sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka hendak pulang ke rumahnya usai takziah ke salah satu kerabatnya di Kalimantan Barat. Saat itu juga, tersangka digelandang ke Polres Bangkalan.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia menyebut korban berada di salah satu rumah di Desa Dupok, Kecamatan Kokop. Pengakuan tersangka ini langsung ditindaklanjuti dengan proses pembebasan korban sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban ZA dalam kondisi baik. Pelaku dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pernjara," papar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra. | viva
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.