Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

LHOKSUKON - Seorang kakek berinisial S, 54 tahun yang bekerja sebagai pedagang warung disalah satu SD di pedalaman Aceh Utara ditangkap polisi pada (4/12/2019) setelah dilaporkan mencabuli 3 anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, Senin (16/12/2019) menyebutkan para korban merupakan siswi yang bersekolah ditempat tersangka S berjualan.

"Terungkapnya peristiwa ini bermula saat W (siswi kelas 5) datang membeli jajan dikantin pada jam istirahat, tersangka meminta W datang kerumahnya setelah pulang sekolah." ujar Kasat Reskrim.

Di kelas, W bercerita pada temannya M jika ia diminta untuk datang kerumah tersangka, namun M menjawab "jangan mau, nanti dibuka celanamu seperti kejadian saya dan A"

AKP Adhitya menerangkan, cerita dua murid kelas 5 ini sampai ke telinga guru mereka sehingga M dan A dipanggil dan mengakui telah dilecahkan oleh tersangka S.

"Sejauh ini sudah ada tiga korban, pertama A, siswa kelas IV SD. Ia mengaku pertama kali terjadi pada Juli 2018 lalu, kala itu pelaku membuka celana korban dan meraba-raba kemaluannya. Hingga rentang waktu hingga 2019, korban mengaku telah dicabuli sebanyak 4 kali. Kepada orang tuanya, korban juga mengatakan ada dua teman lainnya yang bernasib serupa dengan dirinya," ujar Adhitya.

Korban kedua, lanjut Adhitya ialah M duduk di bangku kelas V SD dan masih berusia 10 tahun juga. "Korban kedua ini juga mengaku dicabuli oleh S pada Juli 2018 saat jam istirahat sekolah. Orang tua korban kedua melapor ke Polres pada 9 Desember 2019, setelah diberitahukan oleh kakak korban pertama," ucapnya.

Kemudian, korban ketiga masih kelas II SD dan berusia 7 tahun. "Korban ketiga ini mengaku pelaku S telah meraba-raba kemaluannya pada 4 Desember 2019. Pelaku juga memasukkan jari ke dalam kemaluannya. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB, sepulang sekolah siswa kelas II SD. Malam harinya, korban ketiga ini memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya setelah pelaku ditangkap," terang Adhitya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara," tegas AKP Adhitya.

AKP Adhitya mengimbau, apabila masih ada siswa lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku S, maka segera laporkan ke Polres Aceh Utara. "Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S kita tangkap di hari yang sama setelah orang tua korban pertama membuat laporan ke Polres. Dia (S) kita tangkap di warung saat berjualan," pungkas AKP Adhitya.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.