Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh Daud Pakeh mengatakan 40 travel perjalanan umrah tidak memiliki izin operasi diminta untuk segera mengurusnya ke Kanwil Kemenag Aceh.
"Jadi cukup banyak, 40 lebih travel (umrah) yang ada di Aceh belum memiliki izin," katanya di sela-sela kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umarah Kemenag RI di Banda Aceh, Minggu (15/12/2019).
Dia menyebutkan di provinsi paling barat Indonesia itu terdapat empat travel induk, bahkan Kanwil Kemenag Aceh juga cukup banyak memberikan izin dan rekomendasi untuk membuka travel cabang di daerah setempat.
Oleh karenanya, melalui pertemuan tersebut pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki usaha travel perjalanan umrah untuk tidak menyalahgunakan aturan saat pemberian pelayanan agar masyarakat tidak tersandung hukum.
"Karena mereka (jemaah) melakukan perjalanan umrah ini secara tidak legal. Kita sudah melaporkan ke pihak Polda Aceh nama-nama travel (tidak memiliki izin) itu," katanya.
Menurut Daud, travel yang belum memiliki izin termasuk kategori travel yang bermasalah, bahwa travel ini tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar di Kanwil Kemenag Aceh, baik travel induk dan travel cabang dari provinsi lain.
"Kalau mereka (travel) melakukan pelanggaran tetap ada sanksi. Tapi kalau belum resmi kita tidak bisa beri sanksi, makanya kita kerjasama dengan kepolisian. Pihak polisi nanti yang ambil tindakan," katanya.
Lebih lanjut, Daud mengimbau agar masyarakat cerdas dalam memilih travel perjalanan umrah. Ia mengharapkan agar masyarakat tidak boleh salah memilih antara travel legal yang telah mendapatkan izin, dan yang belum mengantongi izin.
"Kita menginginkan masyarakat harus cerdas, termasuk untuk menunaikan umrah yang hari ini sangat luar biasa, Aceh setiap hari kita lihat jemaah kita berangkat umrah," katanya. | akurat.co
"Jadi cukup banyak, 40 lebih travel (umrah) yang ada di Aceh belum memiliki izin," katanya di sela-sela kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umarah Kemenag RI di Banda Aceh, Minggu (15/12/2019).
Dia menyebutkan di provinsi paling barat Indonesia itu terdapat empat travel induk, bahkan Kanwil Kemenag Aceh juga cukup banyak memberikan izin dan rekomendasi untuk membuka travel cabang di daerah setempat.
Oleh karenanya, melalui pertemuan tersebut pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki usaha travel perjalanan umrah untuk tidak menyalahgunakan aturan saat pemberian pelayanan agar masyarakat tidak tersandung hukum.
"Karena mereka (jemaah) melakukan perjalanan umrah ini secara tidak legal. Kita sudah melaporkan ke pihak Polda Aceh nama-nama travel (tidak memiliki izin) itu," katanya.
Menurut Daud, travel yang belum memiliki izin termasuk kategori travel yang bermasalah, bahwa travel ini tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar di Kanwil Kemenag Aceh, baik travel induk dan travel cabang dari provinsi lain.
"Kalau mereka (travel) melakukan pelanggaran tetap ada sanksi. Tapi kalau belum resmi kita tidak bisa beri sanksi, makanya kita kerjasama dengan kepolisian. Pihak polisi nanti yang ambil tindakan," katanya.
Lebih lanjut, Daud mengimbau agar masyarakat cerdas dalam memilih travel perjalanan umrah. Ia mengharapkan agar masyarakat tidak boleh salah memilih antara travel legal yang telah mendapatkan izin, dan yang belum mengantongi izin.
"Kita menginginkan masyarakat harus cerdas, termasuk untuk menunaikan umrah yang hari ini sangat luar biasa, Aceh setiap hari kita lihat jemaah kita berangkat umrah," katanya. | akurat.co
loading...
Post a Comment