Bendera Bintang Kejora berkibar di Gedung Balai Kota Leichhardt, Sydney, Jumat (29/11/2019). (AWPA) |
StatusAceh.Net - Jelang peringatan 1 Desember, bendera bintang kejora berkibar di Gedung Balai Kota Leichhardt, Sydney, Australia, pada Jumat (29/11/2019) pukul 10.00 waktu setempat.
Pengibaran bendera itu juga dimaksudkan untuk menunjukkan kepedulian terkait kasus pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.
Dalam rilis yang diterima Suara. com, Sabtu (30/11/2019), Asosiasi Papua Barat Australia (AWPA) menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kota Sydney yang telah memberikan izin untuk mengibarkan bendera bintang kejora.
"Ini adalah tahuh ke-10, bendera bintang kejora dikibarkan di salah satu balai kota untuk untuk menunjukkan kepedulian mengenai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua Barat," ucap Joe Collins dari AWPA.
Pengibaran ini dilakukan untuk memperingati hari bersejarah di mana bendera bintang kejora dikibarkan pertama kali di Papua Barat pada 1 Desember 1961.
Seperti diketahui, ribuan orang turun ke jalan memprotes aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur pada 17 Agustus - 23 September. Bahkan tak sedikit dari demonstran yang justru diamankan pihak kepolisian.
Tercatat ada 22 orang yang dituduh menjadi provokator kerusuhan dalam aksi demontrasi di Papua. Mereka di antaranya, Wakil Ketua ULMWP Buchtar Tabuni, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimikia Steven Italy dan aktivis Surya Anta.
Namun sayangnya menurut Joe Collins, hingga saat ini pemerintah Australia belum ada kesepakatan dengan pemerintah Indonesia untuk menangani kasus tersebut.
Ia berharap, Menteri Luar Negeri Australia turun tangan mendesak Indonesia supaya membebaskan tahanan politik Papua Barat, di samping menunggu sikap tegas dari Presiden Jokowi.
"Presiden Jokowi mengklaim memiliki ikatan khusus dengan warga Papua, mestinya segera membebaskan para tahanan sebagai tanda niatan baik," kata Joe Collins. | Suara.com
Pengibaran bendera itu juga dimaksudkan untuk menunjukkan kepedulian terkait kasus pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.
Dalam rilis yang diterima Suara. com, Sabtu (30/11/2019), Asosiasi Papua Barat Australia (AWPA) menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kota Sydney yang telah memberikan izin untuk mengibarkan bendera bintang kejora.
"Ini adalah tahuh ke-10, bendera bintang kejora dikibarkan di salah satu balai kota untuk untuk menunjukkan kepedulian mengenai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua Barat," ucap Joe Collins dari AWPA.
Pengibaran ini dilakukan untuk memperingati hari bersejarah di mana bendera bintang kejora dikibarkan pertama kali di Papua Barat pada 1 Desember 1961.
Seperti diketahui, ribuan orang turun ke jalan memprotes aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur pada 17 Agustus - 23 September. Bahkan tak sedikit dari demonstran yang justru diamankan pihak kepolisian.
Tercatat ada 22 orang yang dituduh menjadi provokator kerusuhan dalam aksi demontrasi di Papua. Mereka di antaranya, Wakil Ketua ULMWP Buchtar Tabuni, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimikia Steven Italy dan aktivis Surya Anta.
Namun sayangnya menurut Joe Collins, hingga saat ini pemerintah Australia belum ada kesepakatan dengan pemerintah Indonesia untuk menangani kasus tersebut.
Ia berharap, Menteri Luar Negeri Australia turun tangan mendesak Indonesia supaya membebaskan tahanan politik Papua Barat, di samping menunggu sikap tegas dari Presiden Jokowi.
"Presiden Jokowi mengklaim memiliki ikatan khusus dengan warga Papua, mestinya segera membebaskan para tahanan sebagai tanda niatan baik," kata Joe Collins. | Suara.com
loading...
Post a Comment