-->

Iklan

Walikota Lhokseumawe Resmi Larang Konser, Siapkan Qanun Seni Berbasis Syariat

Wednesday, 5 November 2025, 20:24:00 WIB Last Updated 2025-11-05T13:24:31Z
'/>

 

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini berpose bersama Ketua MPU Lhokseumawe Tgk.H.Abubakar Ismail bersama wakil ketua MPU dan Ketua Harian MUNA Lhokseumawe, Tgk.Sulaiman usai bertemu di sekretariat MPU setempat, Rabu (5/11). FOR RAKYAT ACEH.

Lhokseumawe –
Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi melarang penyelenggaraan konser musik dan berbagai kegiatan hiburan yang dinilai tidak sejalan dengan penerapan syariat Islam serta nilai-nilai kearifan lokal Aceh.

Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dalam pertemuan bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Sekretariat MPU Lhokseumawe, Rabu (5/11/2025).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Husaini, Ketua MPU Lhokseumawe Tgk. H. Abubakar Ismail, para wakil ketua seperti Tgk. Muhammad Isa dan Tgk. Rizwan Haji Ali, serta Ketua Harian MUNA Lhokseumawe, Tgk. Sulaiman Daud atau akrab disapa Tgk. Lhok Weng.

Dalam kesempatan itu, Tgk. Sulaiman menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan konser merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang sejalan dengan syariat Islam.

“Komitmen ini kami sampaikan berdasarkan fatwa MPU Aceh dan tausiah dari MPU Kota Lhokseumawe. Keputusan ini juga merupakan masukan dari para ulama, guru, dan tokoh masyarakat di Lhokseumawe,” ujar Tgk. Lhok Weng.

Ia menyebut, keputusan tersebut diambil untuk menghindari perpecahan atau polemik di tengah masyarakat akibat kegiatan hiburan yang dianggap tidak sesuai dengan norma syariat.

Sementara itu, Wali Kota Sayuti mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan rancangan qanun yang akan mengatur ruang gerak seni dan budaya agar tetap dapat berkembang tanpa meninggalkan prinsip syariat Islam dan nilai-nilai lokal.

“Kesimpulan ini perlu kami sampaikan agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dalam waktu dekat, kami akan duduk bersama DPRK Lhokseumawe untuk merumuskan qanun tentang seni dan budaya yang sesuai dengan syariat Islam dan kearifan lokal,” tegasnya.

Menutup pertemuan, Wali Kota Sayuti meminta doa dan dukungan dari para ulama agar dirinya serta seluruh unsur Forkopimda diberikan kemudahan dalam menjalankan amanah pemerintahan dan menjaga ketentraman masyarakat Lhokseumawe.[]

Sumber:Rakyat Aceh 

Komentar

Tampilkan

  • Walikota Lhokseumawe Resmi Larang Konser, Siapkan Qanun Seni Berbasis Syariat
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />