Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Barang bukti sabu seberat 2 Kg hasil penangkapan tersangka kurir narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (30/11/2019).
Jakarta - JS, seorang petani asal Aceh, sudah menyiapkan rencana matang untuk menyelundupkan narkoba ke Jakarta.

Ia berangkat dari kampung halamannya di Dusun SP Damar, Labuhan Keude, Sungai Raya, Aceh Timur, Aceh, Senin (25/11/2019).

Menggunakan pesawat, JS tidak langsung terbang menuju Jakarta, melainkan transit di Batam.

Sesampainya di Batam, JS menunggu telepon dari seseorang untuk mengambil narkoba jenis sabu.

Ternyata sabu tersebut sudah diletakkan di pinggir jalan dan dibungkus plastik.

"Tersangka mengambil barang itu dan pergi ke sebuah penginapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (30/11/2019).

Di penginapan itu, JS membuka bungkusan plastik berisi sabu seberat 2 Kg.

Selasa (26/11/2019, tersangka berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan Kapal Pelni KM Kelud.

Sedari penginapan, JS sudah bersiap lebih dulu. Ia menyimpan sabu di celana dalamnya.

Bukan cuma itu, tersangka juga diketahui menggunakan celana ketat berlapis.

"Dia pakai celana tiga lapis, pakai hot pants dia, semacam celana ketat gitu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Emerich Simangunsong.

Selain itu, JS juga membungkus lima paket sabu seberat 2 Kg dengan lakban warna-warni.

"Jadi dibungkus dulu menggunakan kantong plastik, setelah itu dilakban warna merah, kuning, dan biru," jelas Emerich.

JS akhirnya tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (28/11/2019) malam.

Namun, ketika hendak meninggalkan kapal, ia harus lebih dulu melewati pemeriksaan X-ray. Anjing pelacak K-9 juga sudah menunggunya di pintu keluar.

JS panik. Ia terlihat ragu-ragu saat akan melewati X-ray dan anjing pelacak. Polisi pun merasa ada yang ganjil dari gerak-gerik JS.

Belum sempat diperiksa, JS sudah memilih untuk melarikan diri. Akan tetapi, polisi langsung mengejar dan meringkusnya.

"Mungkin karena panik, tersangka ini berbalik badan dan melarikan diri. Tapi berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil kami amankan," ujar Yusri.

Berbagai trik yang digunakan untuk mengelabui petugas pun gagal. Kini, JS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka JS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.

Ia terancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. | jakarta.tribunnews.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.