Barang bukti sabu seberat 2 Kg hasil penangkapan tersangka kurir narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (30/11/2019). |
Jakarta - JS, seorang petani asal Aceh, sudah menyiapkan rencana matang untuk menyelundupkan narkoba ke Jakarta.
Ia berangkat dari kampung halamannya di Dusun SP Damar, Labuhan Keude, Sungai Raya, Aceh Timur, Aceh, Senin (25/11/2019).
Menggunakan pesawat, JS tidak langsung terbang menuju Jakarta, melainkan transit di Batam.
Sesampainya di Batam, JS menunggu telepon dari seseorang untuk mengambil narkoba jenis sabu.
Ternyata sabu tersebut sudah diletakkan di pinggir jalan dan dibungkus plastik.
"Tersangka mengambil barang itu dan pergi ke sebuah penginapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (30/11/2019).
Di penginapan itu, JS membuka bungkusan plastik berisi sabu seberat 2 Kg.
Selasa (26/11/2019, tersangka berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan Kapal Pelni KM Kelud.
Sedari penginapan, JS sudah bersiap lebih dulu. Ia menyimpan sabu di celana dalamnya.
Bukan cuma itu, tersangka juga diketahui menggunakan celana ketat berlapis.
"Dia pakai celana tiga lapis, pakai hot pants dia, semacam celana ketat gitu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Emerich Simangunsong.
Selain itu, JS juga membungkus lima paket sabu seberat 2 Kg dengan lakban warna-warni.
"Jadi dibungkus dulu menggunakan kantong plastik, setelah itu dilakban warna merah, kuning, dan biru," jelas Emerich.
JS akhirnya tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (28/11/2019) malam.
Namun, ketika hendak meninggalkan kapal, ia harus lebih dulu melewati pemeriksaan X-ray. Anjing pelacak K-9 juga sudah menunggunya di pintu keluar.
JS panik. Ia terlihat ragu-ragu saat akan melewati X-ray dan anjing pelacak. Polisi pun merasa ada yang ganjil dari gerak-gerik JS.
Belum sempat diperiksa, JS sudah memilih untuk melarikan diri. Akan tetapi, polisi langsung mengejar dan meringkusnya.
"Mungkin karena panik, tersangka ini berbalik badan dan melarikan diri. Tapi berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil kami amankan," ujar Yusri.
Berbagai trik yang digunakan untuk mengelabui petugas pun gagal. Kini, JS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka JS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.
Ia terancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. | jakarta.tribunnews.com
Ia berangkat dari kampung halamannya di Dusun SP Damar, Labuhan Keude, Sungai Raya, Aceh Timur, Aceh, Senin (25/11/2019).
Menggunakan pesawat, JS tidak langsung terbang menuju Jakarta, melainkan transit di Batam.
Sesampainya di Batam, JS menunggu telepon dari seseorang untuk mengambil narkoba jenis sabu.
Ternyata sabu tersebut sudah diletakkan di pinggir jalan dan dibungkus plastik.
"Tersangka mengambil barang itu dan pergi ke sebuah penginapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (30/11/2019).
Di penginapan itu, JS membuka bungkusan plastik berisi sabu seberat 2 Kg.
Selasa (26/11/2019, tersangka berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan Kapal Pelni KM Kelud.
Sedari penginapan, JS sudah bersiap lebih dulu. Ia menyimpan sabu di celana dalamnya.
Bukan cuma itu, tersangka juga diketahui menggunakan celana ketat berlapis.
"Dia pakai celana tiga lapis, pakai hot pants dia, semacam celana ketat gitu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Emerich Simangunsong.
Selain itu, JS juga membungkus lima paket sabu seberat 2 Kg dengan lakban warna-warni.
"Jadi dibungkus dulu menggunakan kantong plastik, setelah itu dilakban warna merah, kuning, dan biru," jelas Emerich.
JS akhirnya tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (28/11/2019) malam.
Namun, ketika hendak meninggalkan kapal, ia harus lebih dulu melewati pemeriksaan X-ray. Anjing pelacak K-9 juga sudah menunggunya di pintu keluar.
JS panik. Ia terlihat ragu-ragu saat akan melewati X-ray dan anjing pelacak. Polisi pun merasa ada yang ganjil dari gerak-gerik JS.
Belum sempat diperiksa, JS sudah memilih untuk melarikan diri. Akan tetapi, polisi langsung mengejar dan meringkusnya.
"Mungkin karena panik, tersangka ini berbalik badan dan melarikan diri. Tapi berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil kami amankan," ujar Yusri.
Berbagai trik yang digunakan untuk mengelabui petugas pun gagal. Kini, JS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka JS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.
Ia terancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. | jakarta.tribunnews.com
loading...
Post a Comment