LHOKSUKON – Untuk mengantisipasi kecelakaan, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara gencar memberikan imbauan larangan mobil bak terbuka atau mobil pick up mengangkut penumpang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Lantas AKP T Heri Hermawan, Sabtu (30/11/2019) menjelaskan mobil bak terbuka dipakai untuk mengangkut orang sangat berisiko. Kondisi itu dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” jelasya.
Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan imbauan tersebut untuk mengantisipasi jangan sampai mobil bak terbuka mengangkut masyarakat.
“Terkadang ditemui di jalanan, 1 mobil pikup mengangkut sampai 30 orang di bak belakang dengan kondisi berhimpitan.” ujarnya.
Kasatlantas menambahkan kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan orang sehingga keselamatan sangat kurang bahkan sangat membahayakan bagi para penumpangnya.
Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia, sejumlah kasus kecelakaan membuktikan bahwa mobil bak terbuka tidak aman untuk keselamatan jika digunakan sebagai transportasi angkutan penumpang.” pungkasnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Lantas AKP T Heri Hermawan, Sabtu (30/11/2019) menjelaskan mobil bak terbuka dipakai untuk mengangkut orang sangat berisiko. Kondisi itu dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” jelasya.
Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan imbauan tersebut untuk mengantisipasi jangan sampai mobil bak terbuka mengangkut masyarakat.
“Terkadang ditemui di jalanan, 1 mobil pikup mengangkut sampai 30 orang di bak belakang dengan kondisi berhimpitan.” ujarnya.
Kasatlantas menambahkan kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan orang sehingga keselamatan sangat kurang bahkan sangat membahayakan bagi para penumpangnya.
Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia, sejumlah kasus kecelakaan membuktikan bahwa mobil bak terbuka tidak aman untuk keselamatan jika digunakan sebagai transportasi angkutan penumpang.” pungkasnya.
loading...
Post a Comment